SIARAN PERS
Nomor: PRESS-36/SEKL/2020
EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Oktober 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
5,00% | 1,25% | 7,50% |
Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.
Sesuai ketentuan yang berlaku apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau pula agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya bank dijimbau pula untuk tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jumat, 30 Oktober 2020
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505