Skip to main content

FUNGSI LPS DAN PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK

Apa Fungsi LPS?

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Apa Yang Dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Bagaimana Dengan Simpanan Di Bank Yang Melakukan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah?

LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Apakah Simpanan Milik Pihak Terkait Dengan Bank Dijamin Oleh LPS?

Dalam penjaminan LPS, simpanan milik pihak terkait dengan bank termasuk dalam lingkup yang dijamin.

Apakah Dana Transfer Dijamin?

Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum pembukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.

Berapa Nilai Simpanan Yang Dijamin LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Bagaimana Jika Nasabah Mempunyai Simpanan Pada Satu Bank Melebihi Rp2 Milyar?

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Bagaimana Jika Nasabah Mempunyai Rekening Gabungan (Joint Account) Bersama Nasabah Lain?

Untuk keperluan pembayaran simpanan yang dijamin, saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar diantara para pemilik rekening tersebut.

Bagaimana Jika Nasabah Penyimpan Juga Mempunyai Kewajiban Kepada Bank?

Dalam hal nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank, pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajibannya (set off).

Bagaimana Cara Pembayaran Klaim Penjaminan Kepada Nasabah?

Cara pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan adalah sebagai berikut:

1. LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
2. LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
3. LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.

Bagaimana Menentukan Simpanan Yang Layak Bayar Dan Tidak Layak Bayar?

Klaim penjaminan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:

1. Data simpanan tidak tercatat pada bank.
2. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
3. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Jika Nasabah Penyimpan Merasa Dirugikan Dalam Hal Simpanannya Dinyatakan Tidak Layak Bayar, Apa Yang Dapat Diperbuat Oleh Nasabah Yang Bersangkutan? Nasabah yang merasa dirugikan, dapat:

1. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas
2. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Contoh Perhitungan Simpanan Yang Dijamin?

Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar. Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta. Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:

LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:
1. Rp2 milyar kepada Asep;
2. Rp2 milyar kepada Badu;
3. Rp2 milyar kepada Cita; dan
4. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona.

 

Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu:
1. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta
2. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta
3. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta
Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC

Apakah LPS Menjamin Simpanan Pada Seluruh Jenis Bank?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Nasabah Agar Simpanan Nasabah Mendapat Penjaminan Simpanan Oleh LPS? Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macetdi bank tersebut.

Apabila Bunga Simpanan Melebihi Tingkat Bunga Wajar Yang Ditetapkan Oleh LPS, Apakah Nasabah Tersebut Tetap Dijamin Sampai Batas Tingkat Bunga Wajar Yang Ditetapkan Oleh LPS Dan Kelebihan Bunganya Saja Yang Tidak Dijamin?

Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).

Apakah Nasabah Dibebani Biaya Agar Simpanannya Dijamin Oleh LPS?

Nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.

Apa Yang Harus Nasabah Lakukan Apabila Bank Tempat Nasabah Menyimpan Dana Dicabut Izin Usahanya?

Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank tersebut, media cetak dan/atau website LPS.

Apakah Selama Proses Rekonsiliasi Dan Verifikasi Simpanan Berlangsung Nasabah Bank Yang Dicabut Izin Usahanya Masih Tetap Memperoleh Bunga Atas Simpanannya?

Hak nasabah atas bunga simpanan terhenti pada saat bank tempat nasabah menyimpan uangnya dicabut izin usahanya.

KEPESERTAAN BANK DALAM PENJAMINAN LPS

Siapa Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS?

Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

Apa Kewajiban Bank Yang Menjadi Peserta Penjaminan LPS?

Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib:

1. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
b. Salinan dokumen perizinan bank;
c. Surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank;
d. Surat pernyataan dari pemegang saham pengendali bagi yang berbadan hukum, koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
2. Membayar kontribusi kepesertaan;
3. Membayar premi penjaminan;
4. Menyampaikan laporan secara berkala.
5. Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
6. Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat;
7. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
a. Maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
b. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS

 

PENDANAAN LPS

Dari Mana Sumber Pendanaan LPS?
Sumber pendanaan LPS berasal dari:
modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun;
kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan
hasil investasi cadangan penjaminan.

 

Bagaimana Jika LPS Mengalami Kesulitan Keuangan?
Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut. Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

 

ORGANISASI LPS

Bagaimana Struktur Organisasi LPS?

Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS. Dewan Komisioner LPS diangkat oleh Presiden.

 

Kepesertaan
1.  Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
2. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
3. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.

Kewajiban Bank Peserta

Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:

a. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
ii. Salinan dokumen perizinan bank;
iii. Surat keterangan tingkat kgesehatan bank; dan
iv. Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, Pengendali, kantor pusat dari cabang bank asing, dan Pemegang Saham bank
b. Membayar kontribusi kepesertaan.
c. Membayar premi penjaminan dan menyampaikan copy bukti pembayaran premi (transfer advance).
d. Menyampaikan perhitungan premi, dengan format:
i. Perhitungan Premi bank umum dan bank umum syariah;
ii. Perhitungan Premi BPR;
iii. Perhitungan Premi BPRS.
e. Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu:
i. Laporan Posisi Simpanan;
ii. Laporan Keuangan Bulanan;
iii. Laporan Tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
iv. Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan.
f. Menyampaikan laporan perubahan alamat.
g. Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. h. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
i. Maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
ii. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS;

DOKUMEN KEPESERTAAN

1. Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham
2. Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.
3. Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.
4. Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangandan status pengawasan bank yang bersangkutan.
5. Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
6. Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank kepada LPS. Penyampaian suratpernyataan sebagaimana dimaksud untuk pertama kali wajib disampaikan kepada LPS bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank tahun 2018 dengan mengikuti format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2018: Lampiran I: Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi;
7.

 

Surat Pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan.
LPS Nomor 1/PLPS/2018, yaitu:
Lampiran II: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Perorangan;
Lampiran III: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Badan Hukum;
Lampiran IV: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali, bagi Bank Berbadan Hukum Koperasi;
Lampiran V: Pernyataan Kantor Pusat Cabang Bank Asing (Bagi Kantor Cabang Bank Asing);
Lampiran VI: Pernyataan Direksi; dan
Lampiran VII: Pernyataan Komisaris.
Catatan:
Lampiran II s.d VII dapat diunduh, untuk kemudian diisi langsung dalam format PDF pada field yang bersifat isian.
8. Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.
9. Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud melakukan kegiatan operasional.

 

KONTRIBUSI KEPESERTAAN

1. Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan.
2. Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.
3. Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
4. Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.

PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI

1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2. Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain, tidak mengecualikan
a. Simpanan yang nilainya di atas maksimum penjaminan (2 miliar);
b. Simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS;
c. Simpanan pihak terkait;
d. Simpanan yang dijaminkan untuk kredit (back to back).
4. Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b. Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:
a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6. Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b. Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c. Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal xperiode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:
i. Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii. Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7. Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS maka kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan terlebih dahulu untuk:
a. Pembayaran denda premi;
b. Pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan; dan/atau
c. Pembayaran kewajiban lainnya kepada pihak LPS, jika ada.
7a. Jika terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank.
8. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:
a. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode diperolehnya izin usaha bank tersebut.
b. Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank memperoleh izin usaha sampai dengan akhir periode diperolehnya izin usaha bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya
9. Jika bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka:
a. Total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha;
b. Dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan totalSimpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebellum penggabungan usaha.
9a. Jika bank dicabut izin usahanya, baik oleh LPP maupun atas permintaan pemegang saham (self liquidation) sebelum berakhirnya periode premi, maka:
a. Penyesuaian premi tidak dilakukan, LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi premi yang belum dilalui, dan semua tunggakan kewajiban yang belum dibayar bank kepada LPS harus dibayarkan oleh bank.
b. Jika semua kewajiban bank telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan premi, maka LPS mengembalikan premi tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi atas posisi simpanan 1 (satu) periode terakhir.
10. Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
11. Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia:
nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan
nomor rekening: 552.000117980
12. Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi
nomor rekening: 0206-01-002299-30-0
13. Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
14. Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
15. Jika bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
a. kekurangan premi, maka bank wajib membayar kekurangan premi dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari LPS kepada bank.
b. kelebihan premi, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan untuk pembayaran premi periode berikutnya jika:
koreksi disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Januari s.d. 30 Juni
koreksi disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Juli s.d. 31 Desember

MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:

1. Laporan posisi simpanan,
a. disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya bagi bank umum (Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2016) sesuai formulir pada Lampiran 1 Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tanggal 11 November 2016 perihal Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;
2. Laporan keuangan bulanan,
a. bagi Bank Umum, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2016) dengan format laporan keuangan bulanan sesuai formulir pada Lampiran 1 Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tanggal 11 November 2016 perihal Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
b. bagi BPR, disampaikan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya (Peraturan LPS Nomor 2 tahun 2018) Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan LPS 2 tahun 2018, ketentuan kewajiban penyampaian, batas waktu dan tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan perubahan data bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara bertahap berdasarkan kelompok Bank
3. Laporan Keuangan Tahunan, disampaikan kepada LPS paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya
a. Bagi Bank Umum, wajib menyampaikan Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
b. Bagi BPR, penyampaian pelaporan disesuaikan dengan Pasal 21 Peraturan LPS 2 tahun 2018 bahwa ketentuan kewajiban penyampaian, batas waktu dan tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan perubahan data bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara bertahap berdasarkan kelompok Bank
4. Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
5. Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali,yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
6. Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu
7. Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu. Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 7 secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS e-Laporan).

Simpanan Yang Dijamin

1. Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d. Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e. Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3. Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4. Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5. Saldo tersebut berupa:
a. Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b. Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
6. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
7. Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
8. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9. Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.
10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

1. Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
a. Simpanan yang layak dibayar; dan
b. Simpanan yang tidak layak dibayar.
2. LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
3. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
4. Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
5. Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
a. Daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
b. Daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
c. Daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
d. Standard Operating Procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
e. Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
f. Neraca dan rinciannya; dan
g. Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
6. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
7. Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

Pengajuan Klaim

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS
1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
2. Batas waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS dari bank yang dicabut izin usahanya yang akan berakhir adalah sebagai berikut:
No  Nama Bank Yang Dicabut Izin Usahanya Tanggal Bank Dicabut Izin Usahanya Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Bank Pembayar
1 PT BPR Darbeni Mitra 4 Oktober 2010 3 Oktober 2015 Unit Narogong
3. Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu:
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)
4. Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar LPS dan hingga saat ini belum mengajukan klaim penjaminan, agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar sebelum batas waktu yang ditetapkan.
5. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. Demikian agar maklum.

Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak
sehat.
2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor
rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang
lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.*
4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
5. Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
6. Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
a. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
8. LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.

Sanksi Administratif dan Pidana

1. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
2. Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
3. Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi, dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.
4. Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. Pengenaan denda administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
5. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang:
a. Tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;
b. Tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;
c. Tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
d. Tidak menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau
e. Menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
6. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
7. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
8. Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang tidak merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
9. Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
10. 10. Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan

Proses Pengajuan Keberatan

Prosedur Penyampaian Surat Keberatan Nasabah Simpanan Tidak Layak Bayar
1. Nasabah menyampaikan surat keberatan kepada LPS
2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah
3. LPS mengusulkan reklasifikasi simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan layak
dibayar apabila keberatan diterima
4. Reklasifikasi status penjaminan ditetapkan oleh LPS Surat keberatan nasabah memuat informasi, antara lain :
1. Identitas nasabah (nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon)
2. Jenis simpanan (tabungan/deposito/giro)
3. Nomor rekening simpanan
4. Nominal simpanan yang diajukan
5. Penjelasan atau uraian atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
6. Permohonan nasabah atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
7. Surat ditandatangani oleh nasabah / penerima kuasa
8. Dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan bersama surat keberatan, antara lain:
a. Fotokopi identitas diri nasabah (KTP/SIM/Paspor)
b. Asli surat kuasa dan fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila pengajuan keberatan diwakilkan
c. Fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/sertifikat deposito/bilyet giro)
d. Fotokopi: bukti setor yang sah, bukti penerimaan bunga simpanan, bukti pemenuhan kewajiban nasabah, bukti bukan penyebab bank menjadi tidak sehat*
* dokumen pendukung pada huruf “d” tidak semua harus dilampirkan oleh nasabah, tetapi cukup yang sesuai dengan kasus keberatan yang diajukan.
Surat keberatan dikirimkan melalui pos dan ditujukan kepada:

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS

Alamat surat:

Equity Tower lt. 20, SCBD lot 9,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190

Informasi Tambahan:
Panduan Bagi Kreditur Yang Tidak Memperoleh Pembayaran Dari Hasil Pencairan Aset Atau Penagihan Piutang
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengatur bahwa salah satu bentuk hukum bank umum maupun BPR adalah perseroan terbatas. Oleh sebab itu, konstruksi hukum organ perseroan terbatas dalam perbankan sudah tentu sama yang diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian perseroan yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaian. Selain dikenal tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan dalam pelaksanaan likuidasi bank terdapat juga tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal. Hal ini sesuai ketentuan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PLPS No.1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank menyatakan bahwa dalam hal seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank kepada pihak lain maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.

 

Panduan Bagi Para Kreditur Yang Belum Mengambil Haknya Atas Pencairan Aset
Setelah bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia maka proses pelaksanaan likuidasinya diserahkan kepada LPS. Proses likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya. Penyelesaian kewajiban bank diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009 menyatakan bahwa pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
2. Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
3. Biaya perkara dipengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
4. Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
5. Pajak terutang;
6. Bagian simpanan dari nasabah yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak layak bayar; dan
7. Hak dari kreditur lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas pembayaran kewajiban bank yang dilikuidasi kepada para
kreditur dapat terbagi 2 (dua) periode yaitu:
1.

Selama Pelaksanaan Masih Berlangsung :

Pembayaran kewajiban kepada kreditur berasal dari hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan secara bertahap selama masa likuidasi atau sekaligus pada akhir pelaksanaan likuidasi. Tata cara pembayaran kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi secara langsung kepada kreditur (cash) atau ditransfer ke rekening kreditur. Dua bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan likuidasi, Tim Likuidasi akan mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil bagiannya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. Dalam hal kreditur belum mengambil bagiannya sampai dengan batas akhir pelaksanaan likuidasi maka dana yang menjadi bagian kreditur dititipkan kepada LPS. Tim Likuidasi dianggap telah melakukan pembayaran kepada para kreditur setelah dititipakannya bagian kreditur yang belum diambil.

2. Pelaksanaan Likuidasi Telah Berakhir

Setelah pelaksanaan likuidasi berakhir dimungkinkan terjadi pembayaran kepada para kreditur apabila: :

a. kreditur belum mengambil bagiannya sampai batas waktu setelah tanggal pembayaran terakhir dan berakhirnya pelaksanaan likuidasi; dan
b. kreditur belum mengambil bagiannya sampai batas waktu setelah tanggal pembayaran terakhir dan berakhirnya pelaksanaan likuidasi; dan
c. terdapat pembayaran oleh para debitur setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi. Tata cara pembayaran kepada kreditur lainya sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilakukan dengan memperhatikan urutan pemabayaran sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lemabaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (7) menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur yang dititipkan kepada LPS tidak diambil oleh kreditur, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.

 

Bagikan:
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel