Peran LPS dalam Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Asuransi Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini. Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.
Dalam pelaksanaan PPP, peran LPS adalah untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu. Proses seleksi perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam program ini dilakukan oleh LPS, dengan penilaian sehat atau tidaknya perusahaan asuransi tersebut akan disinkronkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).