LPS – Semarang. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), maka peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertransformasi dan mengalami peningkatan dan perluasan mandat LPS menjadi risk minimizer. Peran ini merupakan mandat paling maju dalam praktik lembaga penjamin simpanan di dunia. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dengan kata lain LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC atau LPS-nya Amerika Serikat, serta KDIC atau LPS-nya Korea Selatan,” ujarnya di Sosialisasi UUP2SK, dihelat di Semarang, Rabu (31/1/2024).
Dia menambahkan, dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention manakala terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Artinya, LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi, namun juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, salah satu perubahan besar pada LPS pasca UU P2SK ini adalah adanya mandat baru, yaitu LPS akan menjadi penjamin polis asuransi yang akan dilaksanakan maksimal 5 tahun sejak UU P2SK disahkan.
“UU P2SK ini menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita,” jelas Purbaya.
Program Penjaminan Polis
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS Jarot Marhaendro juga memaparkan mengenai Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai 12 Januari 2028, atau sejak UUP2SK diundangkan. Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU).
“Artinya, Setiap PA wajib menjadi peserta PPP, setiap PA juga memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan OJK,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan perihal ruang lingkup PPP, dimana PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, atau dengan kata lain ssuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP.
“PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP diatur di Peraturan Pemerintah atau PP,” terangnya.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UUP2SK adalah, polis aktif atau belum berakhir, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
“Batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu,” tutupnya.
Sosialisasi UUP2SK kali ini turut dihadiri oleh, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan. M.A.P, Anggota Komisi XI DPR-RI Musthofa, Anggota Komisi XI DPR-RI Alamuddin Dimyati Rois dan juga beberapa perwakilan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.