Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Ini Cara LPS Berikan Perlindungan Kepada Nasabah Bank

Dibaca: 294 Oleh 01 Feb 2024Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
Ini Cara LPS Berikan Perlindungan Kepada Nasabah Bank

LPS – Mojokerto. Pasca dicabutnya izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto oleh Otoritas terkait, pada 26 Januari 2024 silam. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak melaksanakan verifikasi nasabah dan melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap I.

“Kurang dari seminggu atau 3 hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Pgs. Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di Bank yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024).

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Di tempat yang sama, Nur Fauziah salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.

“Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega,” ujarnya.

Dia juga menceritakan bahwa setiap proses untuk menerima kembali hak nya, dilaluinya dengan mudah dan cepat.

“Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, Buku Tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam sudah selesai,” tambah Fauziah.

Adapun, data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho adalah sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening. Atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak Rp 22,13 milyar, dari total simpanan sebanyak Rp86,63 milyar.

Bank.pembayar yang ditunjuk oleh LPS adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A. Yani dan BSI KCP Jombang Mojoagung.

Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id , Harian Media Indonesia dan Harian Surya, serta di media sosial Instagram @lps_idic.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel