
LPS – Jakarta. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 26 Mei 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dia juga menjelaskan mengenai, kinerja ekonomi domestik masih relatif solid namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Saat ini ekonomi domestik tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025. Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca-Idul Fitri. Sementara itu, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow di sepanjang bulan Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.
“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai.
Per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55% secara yoy. Pertumbuhan kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2% (yoy). Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05% (yoy).
Kemudian, ketahanan permodalan pun tetap solid sebagai buffer risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,43% pada periode Maret 2025. Sementara itu, pada April 2025, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD[1] berada di level 111,32% (threshold: 50,0%) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 25,23% (threshold: 10%).
Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan risiko kredit. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,92% dari total penyaluran kredit pada periode April 2025.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.
Lebih jauh, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80% yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56% dibandingkan periode observasi Januari 2025. Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral. Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.
Sementara itu pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17% dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025. Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.