Skip to main content
Siaran Pers

Merespon Tren Suku Bunga dan Perbaikan Pertumbuhan Simpanan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Dibaca: 53 Oleh 31 Jul 2019Juli 13th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS
NOMOR : PRESS-19/SEKL/2019

Merespon Tren Suku Bunga dan Perbaikan Pertumbuhan Simpanan,

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta, 31 Juli 2019. LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 29 Juli 2019, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada Bank Umum tidak berubah (tetap). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,75%

2,25%

9,25%

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019.

Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun, kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

Mempertimbangkan bahwa perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel