
Ringkasan Laporan Kelembagaan LPS
Triwulan IV Tahun 2024
1. Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang LPS
a. Bank Peserta Penjaminan dan Data Simpanan
Jumlah bank pada triwulan IV 2024 tercatat sebanyak 1.635 bank, dengan rincian 105 bank umum dan 1.530 BPR/BPRS.
Berdasarkan data simpanan pada bulan Desember 2024, total simpanan di bank umum mencapai Rp8.873 triliun, tumbuh sebesar 4,21% secara yoy. Sementara itu jumlah rekening simpanan di bank umum pada bulan yang sama mencapai 609,2 juta rekening, dengan pertumbuhan sebesar 8,81% secara yoy. Sementara itu, posisi simpanan untuk BPR/BPRS per triwulan IV 2024 mencapai Rp173,37 triliun.
Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, jumlah rekening simpanan bank umum yang dijamin secara penuh mencapai sebesar 99,94% atau sekitar 608,85 juta rekening.
b. Pendapatan Premi
Pada triwulan IV 2024, pendapatan premi yang dibayarkan oleh Bank Umum dan BPR/BPRS mencapai Rp17,83 triliun, naik sebesar 6,81% dibandingkan triwulan IV 2023 (yoy).
c. Resolusi Bank dan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan
Salah satu tugas LPS berupa pelaksanaan resolusi bank dan pembayaran klaim penjaminan telah dilakukan dengan efektif. Pada tahun 2024, realisasi pembayaran pertama atas sebagian besar simpanan layak dibayar rata-rata membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR/BPRS. Pembayaran klaim penjaminan simpanan sampai dengan triwulan IV 2024 adalah sebagai berikut:
-
- Jumlah Rekening Layak Bayar 125.081 rekening atau 99,21% dari total rekening pada 20 bank yang dilikuidasi.
- Nominal Simpanan Layak Bayar Rp849,80 miliar atau 82,49% dari total simpanan pada 20 bank yang dilikuidasi.
Kecepatan pembayaran klaim penjaminan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. LPS juga bisa menyelesaikan proses likuidasi BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya secara efektif dengan rata-rata waktu 15 bulan.
d. Penanganan Keberatan Nasabah
Pada triwulan IV 2024, jumlah pengajuan keberatan dari 122 nasabah terkait 247 rekening simpanan dengan nominal yang diajukan keberatannya sebesar Rp40,86 miliar.
Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah pada website LPS melalui tautan https://www.lps.go.id/keberatan-nasabah.
e. Arah dan Respon Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan salah satu visi LPS yaitu berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum.
Pada periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada Januari 2025 masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25% untuk simpanan valas di Bank Umum yang berlaku untuk periode 1 Februari sd 31 Mei 2025.
Selain itu LPS juga rutin melakukan koordinasi dengan anggota KSSK lain (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dengan melaksanakan rapat berkala KSSK. Sampai dengan triwulan IV 2024, telah dilaksanakan 4 kali agenda rapat berkala KSSK yang diikuti konferensi pers masing-masing yaitu pada 29 Januari 2024, 29 April 2024, 29 Juli 2024 dan 10 Oktober 2024.
f. Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP)
Dalam rangka kesiapan Lembaga terhadap penyelenggaraan PRP, LPS telah menyelesaikan peraturan pelaksanaan bagi bank dalam melakukan pembayaran premi PRP, yang mulai efektif berlaku di Januari 2025. Selain itu pada sisi kesiapan SDM, LPS telah melaksanakan program penguatan SDM yang secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka mendukung penyelenggaraan PRP. Selain itu, LPS juga melakukan sosialisasi premi PRP kepada perbankan terkait tata cara penyampaian perhitungan dan pembayaran premi PRP.
g. Persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)
Sampai dengan triwulan IV 2024, LPS masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (RPLPS) untuk penyelenggaraan Program Penjaminan Polis. Selain itu, telah terisi beberapa SDM baik level staf hingga direktur di direktorat asuransi yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan PPP serta berkoordinasi dengan pihak internal dan stakeholder LPS.
2. Kinerja Lembaga
Tahun 2024, LPS menunjukkan kinerja yang menggembirakan di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perbankan. Hal ini tercermin dari pencapaian 10 strategic objectives (SO) yang secara umum memenuhi atau melampaui target, yang diukur dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) serta didukung dengan 10 program strategis yang dijalankan. Penting untuk dicatat bahwa capaian kerja lembaga ini sekaligus merupakan cerminan dari capaian kinerja Dewan Komisioner, menunjukkan sinergi dan efektivitas kepemimpinan di tingkat tertinggi organisasi.
Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV 2024