Skip to main content
Siaran Pers

Laporan Keuangan LPS: Total Aset Mencapai Rp 140,16 Triliun

Dibaca: 27 Oleh 30 Apr 2021Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

NOMOR :  PRESS-17/SEKL/2021

Laporan Keuangan LPS: Total Aset Mencapai Rp 140,16 Triliun

 

Jakarta, 30 April 2021. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Laporan Keuangannya, mencatatkan pertumbuhan total aset yang mencapai Rp140,16 triliun (per posisi 31 Desember 2020) atau tumbuh 16,24% dari tahun sebelumnya sebesar Rp120,58 triliun. Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17% dari total aset.

Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, hasil audit Laporan Keuangan ini mendapat opini “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”. Pada Laporan Keuangan ini   LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 17,73 triliun. Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,80% menjadi Rp8,84 triliun, meningkat sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya.  Hal ini tentunya  disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan.

 

Kinerja Industri Perbankan Stabil

Di tahun 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86% Year on Year (YoY), jumlah rekening ini naik sebesar 16,12% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

COVID-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi ini pada perekonomian nasional. LPS  sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.

Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada tahun 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu. Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan  kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar 8% jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.

“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif,” tutup Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

 

Jakarta, 30 April 2021

Dimas Yuliharto,

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel