Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Lega Hati, Ujar Nasabah BPR Jepara Artha (DL) Usai Simpanannya Dijamin LPS

Dibaca: 1235 Oleh 07 Jun 2024Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
Lega Hati, Ujar Nasabah BPR Jepara Artha (DL) Usai Simpanannya Dijamin LPS

LPS – Jepara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) (DL) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024. Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha (DL) dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Dan bagi para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, Abdul Muthalib salah seorang nasabah BPR Jepara Artha (DL), sekaligus pengusaha mebel yang telah menerima simpanannya kembali, mengungkapkan perasaannya saat ditemui di tempat usahanya.

“Alhamdulillah prosesnya cepat dan saya bisa gunakan untuk modal usaha dan untuk pekerjaan saya. Prosesnya juga lancar berkat bantuan LPS ya, saya pun lega hati karena ada LPS, terima kasih banyak buat LPS,” jelasnya pada hari ini, Selasa (5/6/2024).

Dia pun berkilas balik tentang awal mula dirinya, dan beberapa nasabah BPR Jepara Artha (DL) yang mengetahui bahwa ada permasalahan di bank tersebut.

“Awalnya saya mau menyetor tabungan saya di bulan Agustus 2023, tapi ditolak oleh bank. Ada juga nasabah yang mau menarik simpanannya tetapi dibatasi hanya Rp500.000 saja dan itu pun dibatasi hanya sekitar 100 nasabah per hari, nasabah ya jelas panik karena dananya tidak bisa ditarik semua, tapi untungnya ada LPS ya.” tambahnya.

Senada dengannya, H. Achmad Chusairi seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara dan juga Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kabupaten Jepara mengungkapkan hal yang sama.

“Masalah sudah terlihat pada saat saya datang di bulan Oktober 2023, dimana nasabah tidak bisa lagi melakukan transaksi di Bank, terkecuali bagi yang membayar kewajibannya. Saya banyak mengikuti berita juga, dan disebutkan LPS akan menanggung simpanan saya. Kemudian persyaratan juga sudah saya penuhi, asalkan syaratnya lengkap prosesnya pun cepat,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak jera untuk kembali menabung di bank, apalagi menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpannya di bank.

“Setelah pencairan, simpanan saya tetap ditabung baik untuk pribadi maupun organisasi saya, rekening saya ada 4 dan saya tabung lagi semua. Saya akan selalu menabung di bank apalagi ada LPS yang jamin,” ujarnya.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.

LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel