Skip to main content
Berita

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

Dibaca: 61 Oleh 29 Jan 2021Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

 

Bandung, 29 Januari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Brata Nusantara, Bandung berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Brata Nusantara dicabut ijin operasinya oleh OJK pada 30 September 2020 yang lalu.

 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi yang saat itu sedang mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR tersebut mengatakan, “LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Brata Nusantara secara bertahap sejak 15 Oktober 2020 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah.”

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

 

Merujuk data LPS, hingga 25 Januari 2021 ini, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.417 rekening nasabah BPR Brata Nusantara dengan nominal Rp 7,3 miliar. Sampai saat ini, sudah 99% atau senilai Rp 7,2 miliar yang sudah dicairkan oleh nasabah BPR Brata Nusantara.

 

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Suwandi.

 

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).

 

Sejak 2005 hingga akhir Desember 2020, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,6 triliun milik 248.585 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel