Skip to main content
Siaran Pers

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun

Dibaca: 42 Oleh 17 Feb 2020Juli 11th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS

NOMOR –  6 /II/2020

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun.

Sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp1,92 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS.

Penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp278,75 miliar.

Penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet) yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp48,30 miliar. Sementara sebesar 9,6% atau setara dengan Rp35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

“LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin. Syaratnya adalah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” Ujar Muhamad Yusron Sekretaris Lembaga.

Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

 

Jakarta, 17 Februari 2020

 

Muhamad Yusron

Sekretaris Lembaga

0817-7665-0505

humas@lps.go.id

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel