
LPS – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Ketua Umum HKHSK Kukuh Komandoko, MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yaitu sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dia menambahkan, dengan semakin kompleksnya tantangan yang LPS hadapi, kolaborasi strategis dengan para profesional hukum seperti HKHSK menjadi sangat penting, terlebih dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki para anggota HKHSK diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi LPS dalam menjalankan mandat secara kredibel, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karenanya, LPS memandang perlu untuk melanjutkan kembali kerja sama yang telah kami mulai sejak 2019 silam dan telah berjalan dengan baik selama 5 tahun terakhir. Kelanjutan kerja sama ini kami lakukan dengan perluasan lingkup mengakomodir kebutuhan UU P2SK,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Umum HKHSK Kukuh Komandoko menjelaskan mengenai kesiapan HKSHK terkait kerja sama dengan LPS, terutama terkait dengan sudah diundangkannya UU P2SK pada tahun 2023 silam.
“Kami sudah bertransformasi dari yang awalnya hanya berfokus di pasar modal, namun kini kami sudah masuk ke semua sektor keuangan tentu saja kami sudah melakukan perubahan standar profesi serta menyiapkan kode etik yang baru, dikarenakan ini sudah mencakup seluruh sektor keuangan, dan tentu saja dalam hal ini kami juga butuh masukan dari LPS untuk juga bisa saling bersinergi dalam membuat stabilitas di sektor keuangan,” jelasnya.
Nantinya, kerja sama antara LPS dengan HKHSK akan meliputi berbagai aspek, antara lain sosialisasi kebijakan dan program kerja, asistensi penanganan dan penyelesaian bank dan perusahaan asuransi, penelitian dan kajian, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini juga menunjukkan kepada publik bahwa kerja sama hukum dan keuangan menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.