Skip to main content
Siaran Pers

LPS Lanjutkan Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan

Dibaca: 1 | By 24 Nov 2020Juli 10th, 2023No Comments
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS
NOMOR : PRESS-38 /SEKL/2020

LPS Lanjutkan Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta, 24 November 2020LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku menjadi sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

4,50%

1,00%

7,00%

Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan Tingkat Bunga Kebijakan tersebut antara lain;

  1. Arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020;
  2. Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil, dan;
  3. Kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Baca juga:  LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPR Akarumi

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan asesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Media Contact:

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS

081776650505

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel