Skip to main content
Siaran Pers

LPS Menjawab Tantangan Tahun 2021 Dengan Kinerja Baik dan Beragam Capaian

Dibaca: 19 | By 26 Apr 2022Juli 11th, 2023No Comments
LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif Melalui Transformasi Digital dan Mendorong Go Public
PRESS-14/SEKL/2022
LPS-Jakarta. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pelaksanaan Resolusi Bank dan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan
Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah, membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi.
Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
Pertumbuhan Kinerja Industri Perbankan
Pada pertengahan kedua tahun 2021, kinerja industri perbankan pun menunjukkan tren pemulihan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi di berbagai daerah sebagai dampak dari penanganan pandemi COVID-19 yang lebih baik sehingga penyebarannya semakin terkendali. Total aset perbankan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.112,9 Triliun, tumbuh 10,2% (YoY) dibandingkan 31 Desember 2020 (7,2% YoY). Tetap tumbuhnya industri perbankan tersebut tak terlepas dari sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS.
Fungsi intermediasi perbankan juga membaik. Kredit tumbuh positif 5,2% (YoY) menjadi Rp5.768,6 Triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terkontraksi -2,4% (YoY). Meskipun meningkat, pertumbuhan kredit belum optimal karena perbankan relatif berhati-hati dan selektif karena masih tingginya risiko kredit yang dapat berpotensi menekan kinerja perbankan. BI dan LPS berupaya menjaga suku bunga pada level rendah untuk menekan biaya dana sehingga mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit.
“Membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan tertulis resmi pada Jumat (22-04-2022).
Aplikasi Kalkulator 3T LPS, Bantu Masyarakat Pahami Syarat Penjaminan
LPS pun terus berkomitmen untuk lebih melayani masyarakat, salah satunya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan. Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka telah sesuai syarat 3T.
LPS pun terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan sejumlah bank. Merujuk kepada Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 diketahui pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Peran LPS Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Sepanjang tahun 2021, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1% dan 0,75% untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk Valuta Asing 0,25%.
Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Pencapaian LPS
LPS juga dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo dan Fitch Rating Indonesia periode 2021-2022. Penghargaan ini adalah raihan yang kesekian kalinya bagi LPS sejak digelar pada tahun 2015 silam
Kemudian, pada 7 April 2021 LPS mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel. LPS berhasil memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Implementasi ISO ini sejalan dengan visi dan tujuan program transformasi LPS yaitu mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel.
Pertumbuhan Total Aset LPS
Laporan Keuangan LPS pada akhir tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan total aset mencapai Rp 162,01 triliun atau tumbuh sebesar 15,59 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian, portofolio Investasi Surat Berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25 persen dibandingkan tahun 2020. Pendapatan investasi yang dibukukan LPS tahun 2021 mencapai Rp 10,00 triliun, atau meningkat 13,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Laporan Keuangan ini LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun, atau naik 10,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jakarta, 26 April 2022

Baca juga:  LPS: Simpanan Masyarakat Bulan Juli Stabil, Dunia Usaha Tengah Bersiap Kembali Melakukan Ekspansi

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel