Skip to main content
Siaran Pers

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juli 2018

Dibaca: 4 Oleh 18 Jul 2018Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juli 2018

SIARAN PERS

Nomor: PRESS-18/SEKL/VII/2018

PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Periode Juli 2018

Jakarta, 18 Juli 2018 – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 16 Juli 2018 telah melakukan evaluasi dan penetapan atas Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami kenaikan sebesar 25 bps, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,25%

1,50%

8,75%

Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon  terhadap kenaikan suku bunga acuan. Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Kedepan LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta, 18 Juli  2018

 Sekretaris Lembaga

            -TTD-

 Samsu Adi Nugroho

Media Contact:

Sekretaris LPS

Samsu Adi Nugroho – 08119785360

 

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum 

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat 

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel