Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, Lembaga Penjamin Simpanan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, terhadap aset jaminan debitur:
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan klik nama jaminan debitur di atas