Tim Likuidasi PT BPR Pasar Umum (DL) selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara oenawaran melalui Aplikasi Lelang Internet (ALI) – cara penawaran tertutup (Closed Bidding) terhadap barang jaminan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang/Debitur.
Untuk mengakses dokumen lengkap, klik tautan berikut:
Lelang Pasar Umum