Skip to main content
Siaran Pers

Pentingnya Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan LPS

Dibaca: 92 Oleh 12 Feb 2022Juli 11th, 2023Tidak ada komentar
LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif Melalui Transformasi Digital dan Mendorong Go Public

PRESS-04/SEKL/2022

LPS – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan perihal pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang program penjaminan LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono memberikan  kuliah umum mengenai hal tersebut di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), yang diselenggarakan secara daring, Jumat (11/02/2022).

Beberapa materi yang disampaikan di hadapan seluruh civitas akademika FEB UGM dan masyarakat umum tg berminat antara lain, Penjelasan Singkat mengenai Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Financial Safety Net (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) dan Peranan LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, Evolusi Peran LPS Menuju Risk Minimizer, Struktur dan Kinerja LPS: Organisasi, SDM, Kerja Sama dengan Lembaga dan pihak lain ,  Kinerja Penjaminan dan Resolusi,  serta terakhir Kebijakan LPS dalam Menghadapi Dampak Pandemi dan Tantangan ke Depan.

Peran LPS saat ini sedang menuju ke arah risk minimizer dalam sistem keuangan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini fungsi penjaminan simpanan  beberapa negara di dunia terdiri dari 4 fungsi, yaitu pay box yang hanya membayar klaim penjaminan simpanan, pay box plus dengan tambahan kewenangan resolusi secara terbatas, loss minimizer dengan perluasan fungsi resolusi, dan risk minimizer yang memiliki kewenangan early intervention sebelum terjadinya kegagalan bank. Dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang PPKSK, LPS berada pada fungsi loss minimizer,” ujarnya.

Kemudian, dengan adanya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 kepada Bank yang memiliki permasalahan likuiditas. kewenangan ini merupakan salah satu fungsi risk minimizer pada penjaminan simpanan.

“Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer, yakni dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan surveilans serta penguatan organisasi, SDM dan Infrastruktur IT” jelasnya.

Saat menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswa mengenai dinamika situasi dan kondisi saat ini, terkait dengan merebaknya kasus omicron di Indonesia dan dampaknya terhadap restrukturisasi kredit, dijelaskan bahwa
“LPS  akan terus memonitor setiap dinamika perkembangan yang terjadi terkait dengan kasus omicron tersebut.  Terkait dgn kondisi restrukturisasi kredit yg  sudah melandai  akan  segala dinamika yang terjadi akan terus dicermati agar jangan sampai terjadi istilahnya “hard landing”, dari simulasi yang kami lakukan bahwa secara umum stabilitas keuangan dan perbankan masih terjaga

Sebagaimana diketahui, kami semua di KSSK telah mengeluarkan berbagai stimulus dan relaksasi ketentuan untuk memberikan keringanan dan  kesempatan  bagi industri jasa keuangan  maupun sektor usaha mampu recover, bangkit dan pulih kembali.

Selain itu, tantangan yang dihadapi ke depan, lanjut Didik antara lain: kenaikan inflasi di berbagai negara  sebagai dampak global supply chain constraint yang diperkirakan masih akan terjadi di tahun 2022, dan pengetatan kebijakan moneter sebagai respon kenaikan inflasi di negara-negara maju. Selain itu, The FED akan memulai tapering dengan melakukan pengurangan pembelian aset yang kemungkinan dilanjutkan dengan kenaikan suku bunga di tahun 2022.

“Kolaborasi secara sinergis antara Pemerintah, Otoritas Keuangan dengan berbagai stakeholders dan sikap optimis  harus dijaga termasuk dari seluruh pelaku ekonomi, itu adalah kunci untuk kita dapat bangkit kembali,” tutupnya.

Jakarta, 12 Februari 2022

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel