Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Perbankan Bali Tetap Solid Didukung Pertumbuhan Simpanan Masyarakat

Dibaca: 202 Oleh 11 Okt 2024Oktober 13th, 2024Tidak ada komentar
Perbankan Bali Tetap Solid Didukung Pertumbuhan Simpanan Masyarakat

LPS – Bali. Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat menyatakan, rata-Rata Simpanan Bank Umum di Provinsi Bali pada Agustus 2024 mencatatkan peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy).

“Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” ujarnya di acara Temu Media di Bali, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan rekening, jumlah rekening di Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun.

Update Penanganan Klaim Penjaminan di Bali

Sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi pada tahun 2005, hingga September 2024, sudah ada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi oleh LPS, dengan rincian 2 BPR/BPRS yang Dalam Likuidasi dan 8 yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening.

“Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” tambah Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT dan Kalimantan tersebut.

Amanat Baru LPS Sesuai UU P2SK

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan. Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU).

“Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Sementara itu pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan)

Kemudian, pada tahun 2026- 2027 yaitu, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT (lanjutan) untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel