Berdasarkan UU PPKSK, metode Penanganan/Penyelesaian melalui Bank Perantara/Bridge Bank (BB) adalah metode penanganan/penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank oleh LPS dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank asal kepada Bank Perantara.
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Merujuk pengaturan dalam Pasal 23 Jo Pasal 22 ayat (1) huruf b Jo Pasal 31 UU PPKSK, dalam rangka pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban, LPS menetepkan kriteria asset dan kewajiban yang dapat dialihkan. Terkait kriteria asset yang dapat dialihkan secara spesifik diatur dalam Pasal 23 UU PPKSK dimana tidak terdapat perbedaan untuk kriteria asset yang dialihkan “Good Asset” antara bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
Adapun terkait kriteria simpanan yang dapat dialihkan untuk bank sistemik adalah seluruh simpanan termasuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dari Bank Asal yang akan dialihkan kepada Bank Perantara. Sedangkan untuk Bank selain Bank Sistemik simpanan yang dapat dialihkan kepada Bank Perantara adalah simpanan yang dijamin oleh LPS.
Terhadap aset dan kewajiban yang tidak memenuhi kriteria dapat dialihkan akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi dimana Bank Asal akan terlebih dahulu di Cabut Izin Usahanya.
Setelah menerima pengalihan aset dan kewajiban, bank perantara akan menjalankan aktivitas usaha perbankan. Merujuk Pengaturan dalam Pasal 26 UU PPKSK, Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain dan Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menjual Bank Perantara setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan dan terdapat calon investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara.
Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menjual seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara dan selanjutnya membubarkan badan hukum Bank Perantara