Skip to main content
Siaran Pers

Siaran Pers Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Maret 2019

Dibaca: 10 | By 25 Mar 2019Juli 10th, 2023No Comments
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-8/SEKL/2019

EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Maret 2019

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14  Mei 2019 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

7,00%

2,25%

9,50%

Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan. Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan. Namun demikian terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga kedepan. Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Baca juga:  LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Sembilan Mutiara

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Jakarta,  25 Maret 2019
Plt. Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho – 08119785360

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel