LPS – Makassar. Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan LPS III – Makassar menggelar silaturahmi dengan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Silaturahmi dengan perbankan ini dihadiri 47 Bank Umum di wilayah Sulawesi Selatan dan 25 BPR/BPRS di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Pada kesempatan tersebut, LPS sekaligus mensosialisasikan kepada pihak perbankan mengenai perluasan kewenangan LPS pasca penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto dalam sambutannya mengatakan, bahwa sehubungan dengan dibukanya kantor perwakilan LPS di kota Makassar dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi LPS dan lebih mendekatkan LPS dengan masyarakat.
“Dengan diresmikannya Kantor Perwakilan LPS III – Makassar anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Provinsi Sulawesi Selatan sudah lengkap dan LPS dapat meningkatkan edukasi atau literasi keuangan terhadap masyarakat khususnya kesadaran terkait penjaminan simpanan, sehingga stabilitas sistem keuangan di wilayah Sulampua dapat terjaga dengan baik,” ujarnya di Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Gedung Graha Pena Makassar Lantai 17, Rabu (3/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan LPS III – Makassar, Fuad Zaen menambahkan bahwa kegiatan ini juga didukung oleh asosiasi, yaitu Perbanas Sulawesi Selatan dan DPD Perbarindo Sulselbar.
Fuad juga kembali menekankan mengenai informasi penjaminan LPS, seperti maksimum nilai penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank dan syarat 3T. Dengan demikian, perbankan perlu memastikan mengenai ketercatatan simpanan nasabah dalam pembukuan Bank, menginformasikan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS, dan melaksanakan kegiatan perbankan yang sehat agar tidak terjadi indikasi fraud.
“Perbankan merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan nasabah, sehingga dengan praktik perbankan yang baik diiringi dengan penjaminan simpanan oleh LPS dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan,” ujarnya.
Selain peran dan fungi LPS pasca UU P2SK, juga disampaikan kewajiban bank peserta program penjaminan, yaitu setiap bank tersebut wajib menyertakan bukti kepesertaan atau salinannya dan informasi penjaminan di kantor bank atau tempat yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa simpanan pada bank tersebut dijamin oleh LPS. Di samping itu, terdapat pemaparan mengenai implementasi Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View (SCV) yang bermanfaat dalam rangka percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah.