Skip to main content
logo-hero

Simpanan Yang Dijamin

Lembaga Penjamin Simpanan

Syarat Penjaminan LPS

  1. Tercatat pada pembukuan bank.
    Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS*
    Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan berikut:
    Auto Draft
    LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
  3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

  1. Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
    1. Simpanan yang layak dibayar; dan
    2. Simpanan yang tidak layak dibayar.
  2. LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
  3. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
  4. Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
  5. Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
    1. Daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
    2. Daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
    3. Daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
    4. Standard Operating Procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
    5. Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
    6. Neraca dan rinciannya; dan
    7. Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
  6. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
  7. Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

Pembayaran Klaim Penjaminan

  1. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
  2. Selain diumumkan di kantor bank, pengumuman status penjaminan simpanan nasabah juga dapat dilihat pada website LPS pada aplikasi Informasi Status Simpanan Layak bayar/Tidak Layak Bayar yang dapat diakses di apps.lps.go.id
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS dilaksanakan melalui Bank Pembayar yang akan dimumumkan kemudian
  4. Dalam rangka pembayaran, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank Pembayar, berupa:
    1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
    2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
    4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
      • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
      • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
      • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
      • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
      • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
  5. Jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya.
  6. Nasabah Penyimpan yang merasa keberatan terhadap keputusan penetapan status simpanan oleh LPS dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan menyampaikan bukti nyata dan jelas paling lambat 180 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

  1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
    a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
    b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
  2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
    a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
    b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
  3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.* (Tingkat Bunga Penjaminan LPS)
  4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
    a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
    b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
  5. Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
  6. Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
    a. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
    b. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
  7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar. (Prosedur Pengajuan Keberatan)
  8. LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
  9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.

Sanksi Administratif dan Pidana

Sanksi Administratif dan Pidana

  1. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
  2. Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
  3. Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi, dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.
  4. Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. Pengenaan denda administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
  5. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang:
    a. Tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;
    b. Tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;
    c. Tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
    d. Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau
    e. Menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  6. Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  7. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  8. Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang tidak merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  9. Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  10. Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bagikan:
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel