Skip to main content
Siaran Pers

STABILITAS SISTEM KEUANGAN TERUS MEMBAIK DITOPANG OPTIMISME PEMULIHAN PEREKONOMIAN DAN SISTEM KEUANGAN DOMESTIK DENGAN TERUS MEWASPADAI BERBAGAI RISIKO GLOBAL

Dibaca: 45 Oleh 31 Jan 2023Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

STABILITAS SISTEM KEUANGAN TERUS MEMBAIK DITOPANG OPTIMISME

PEMULIHAN PEREKONOMIAN DAN SISTEM KEUANGAN DOMESTIK DENGAN

TERUS MEWASPADAI BERBAGAI RISIKO GLOBAL

Nomor: 01/KSSK/Pers/2023

Jakarta, 31 Januari 2023

  1. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan IV tahun 2022 terus membaik di tengah optimisme terhadap pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin positif seiring membaiknya berbagai indikator perekonomian dan sistem keuangan domestik. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat berkala KSSK I tahun 2023 pada Senin (30/01) berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap perkembangan risiko global.
  2. Tekanan global mulai mereda pada akhir triwulan IV 2022 meskipun terdapat risiko yang perlu dicermati. Tekanan inflasi global terindikasi mulai berkurang meskipun tetap di level tinggi seiring masih tingginya harga energi dan pangan, berlanjutnya gangguan rantai pasokan, serta masih ketatnya pasar tenaga kerja terutama di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Sejalan dengan itu, pengetatan kebijakan moneter di negara maju diprakirakan mendekati titik puncaknya dengan suku bunga yang masih akan tetap tinggi di sepanjang 2023. Ketidakpastian pasar keuangan global juga mulai berkurang sehingga berdampak positif pada negara berkembang dengan meningkatnya aliran modal global dan berkurangnya tekanan pelemahan nilai tukar. Ke depan, ekonomi global diprakirakan akan tumbuh lebih lambat akibat fragmentasi geopolitik dan risiko resesi di AS dan Eropa. Namun demikian, membaiknya prospek ekonomi di Tiongkok terkait penghapusan Zero Covid Policy diprakirakan akan mengurangi risiko perlambatan ekonomi global yang lebih dalam.
  3. Perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlanjut dengan konsumsi rumah tangga tetap kuat disertai level inflasi yang lebih rendah dari prakiraan. Berlanjutnya kinerja positif perekonomian tercermin pada berbagai indikator dini per Desember 2022, seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang terus memberikan sinyal optimisme. Selain itu, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur melanjutkan tren ekspansi di level 50,9. Kinerja neraca perdagangan juga terus mencatatkan surplus dengan total surplus di tahun 2022 mencapai USD54,46 miliar, merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 diprakirakan mencapai 5,2-5,3%. Ke depan, pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2023 diprakirakan tetap kuat sejalan dengan penghapusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meningkatnya aliran masuk Penanaman Modal Asing (PMA), dan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), meskipun sedikit melambat sebagai dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
  4. Inflasi menurun lebih cepat dari yang diprakirakan. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada akhir 2022 tercatat sebesar 5,51% (yoy), jauh lebih rendah dari prakiraan pasca penyesuaian harga Bahan  Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada September 2022. Demikian pula inflasi inti tercatat rendah pada akhir 2022 yaitu sebesar 3,36% (yoy)  jauh lebih rendah dari  prakiraan BI sebesar 4,61% (yoy). Penurunan  inflasi IHK dan inti tersebut sebagai hasil koordinasi yang  sangat erat antara Pemerintah dan BI melalui respons  kebijakan moneter BI yang  front loaded, pre-emptive, dan  forward looking, didukung dengan  pengendalian  inflasi bahan pangan bergejolak (volatile food) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Ke depan, inflasi inti diprakirakan tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan inflasi IHK kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023.
  5. Nilai tukar Rupiah menguat sehingga mendukung stabilitas perekonomian. Rupiah pada awal 2023 mengalami apresiasi, di mana sampai dengan 27 Januari 2023 menguat 3,89% (ytd) dibandingkan dengan level akhir Desember 2022. Penguatan Rupiah relatif lebih baik dibandingkan dengan apresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Malaysia (3,83% ytd), Filipina (2,30% ytd), dan India (1,46% ytd). Penguatan tersebut didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi domestik yang tetap baik dengan stabilitas yang terjaga, imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, dan ketidakpastian pasar keuangan global yang sedikit mereda.
  6. Dari sisi fiskal, APBN 2022 yang merupakan bagian dari serangkaian kebijakan fiskal di masa pandemi Covid-19 telah bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan kinerja APBN yang tetap sehat dan berkelanjutan. Kinerja positif APBN 2022 terefleksi dari realisasi belanja negara yang sebesar Rp3.090,75 triliun atau mampu tumbuh 10,92% (yoy). APBN telah bekerja untuk melindungi daya beli masyarakat dan menopang pemulihan ekonomi melalui dukungan subsidi dan kompensasi, penebalan bantuan sosial, dukungan proyek strategis nasional, penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, dukungan program JKN, serta layanan publik di daerah.
  1. Seiring kuatnya dukungan belanja tersebut, ekonomi dapat pulih dengan cepat dan dunia usaha dapat bangkit lebih kuat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan negara yang mencapai Rp2.626,42 triliun, tumbuh signifikan sebesar 30,58% (yoy) dan mencapai 115,90% dari target APBN (Perpres No. 98/2022). Realisasi pendapatan tersebut meliputi realisasi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.034,54 triliun (114,04% dari Perpres No. 98/2022) atau tumbuh sebesar 31,44% dari realisasi tahun 2021 dan realisasi PNBP yang mencapai Rp588,34 triliun (122,16% dari target Perpres No. 98/2022) atau tumbuh sebesar 28,32% (yoy). Kinerja pendapatan yang optimal tersebut terutama dipengaruhi pemulihan aktivitas ekonomi yang semakin menguat, masih tingginya harga komoditas, serta buah dari reformasi perpajakan.
  2. Kombinasi dari pencapaian pendapatan yang tumbuh kuat dan kinerja belanja yang tumbuh positif tersebut berdampak pada pengendalian risiko fiskal yang semakin solid, terefleksi pada defisit APBN yang mencapai Rp464,33 triliun atau 2,38% PDB, jauh lebih rendah dari target sebesar 4,50% PDB (Perpres No. 98/2022). Dengan defisit APBN yang lebih rendah dibandingkan target awal, rasio utang Pemerintah menurun dari 40,74% di akhir tahun 2021 menjadi 39,57% PDB di akhir tahun 2022. Selain itu, keseimbangan primer yang sebelumnya negatif cukup besar, saat ini bergerak menuju positif.
  3. Pasar Surat Berharga Negara (SBN) melanjutkan penguatan di awal tahun 2023, didorong pembelian kembali SBN oleh investor nonresiden. Sampai dengan 27 Januari 2023, tercatat net buy oleh nonresiden senilai Rp48,53 triliun, perbankan senilai Rp121,98 triliun, dan investor keuangan nonbank senilai Rp3,63 triliun. Penguatan tersebut juga didukung oleh yield SBN seri benchmark 10 tahun yang mengalami penurunan sebesar 20 bps (ytd) ke level 6,74%. Meskipun kondisi pasar SBN sudah mulai kondusif, tekanan inflasi global di beberapa negara yang masih persisten tinggi perlu tetap diwaspadai yang berpotensi memicu naiknya suku bunga kebijakan bank sentral global di luar ekspektasi
  4. Kinerja APBN yang sangat baik tersebut dapat dimaknai bahwa peran APBN tahun 2022 sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal dalam meredam gejolak perekonomian global yang semakin eskalatif, menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat serta mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal. APBN mampu mengendalikan risiko lebih solid sehingga menjadi fondasi yang kuat untuk melanjutkan pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun 2023, serta mendukung upaya transformasi ekonomi.
  5. BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi. Kebijakan moneter akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas (prostability) sedangkan kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).
  6. Sejalan dengan arah bauran kebijakan tersebut, BI memperkuat kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas melalui penguatan kebijakan suku bunga, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan memperkuat kecukupan cadangan devisa. BI sejak Agustus 2022 dengan terukur telah menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai langkah untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan. BI meyakini kenaikan BI7DRR sebesar 225 bps hingga menjadi 5,75% pada Januari 2023 memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan Inflasi IHK kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan operasi moneter valas, termasuk implementasi instrumen berupa Term Deposit (TD) valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar.
  7. BI terus memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan dengan menyempurnakan ketentuan insentif makroprudensial melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, kredit UMKM temasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian. Besaran insentif makroprudensial kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM ditingkatkan dua kali lipat menjadi paling besar 1%. Selain itu, pemberian insentif juga diberikan terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau yaitu kredit/pembiayaan properti dan/atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Peningkatan besaran insentif tersebut meningkatkan besaran total insentif makroprudensial yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200 bps menjadi paling besar 280 bps.
  8. BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan: (i) mendorong implementasi BI-FAST melalui perluasan kepesertaan BI-FAST baik bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB), kanal layanan, serta implementasi layanan Fase 1 Tahap 2 (Bulk Credit, Direct Debit, dan Request For Payment); (ii) mendorong implementasi dan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik sesuai timeline pada tahun 2023; dan (iii) melanjutkan perluasan implementasi QRIS melalui strategi 45 juta pengguna dan 1 miliar volume transaksi pada tahun 2023 serta pengembangan fitur QRIS dan QRIS antarnegara.
  9. BI meningkatkan kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, BI berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 khususnya melalui jalur keuangan.
  10. BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis. Koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah(TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
  11. SSK dan kinerja sektor jasa keuangan terjaga dengan intermediasi lembaga jasa keuangan tumbuh di atas ekspektasi sejalan dengan kinerja perekonomian domestik yang membaik. Kredit perbankan pada 2022 tumbuh sebesar 11,35% (yoy), terutama didorong oleh jenis kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,17% (yoy) dan pertumbuhan kredit debitur korporasi sebesar 15,44% (yoy). Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01% (yoy) didorong kenaikan giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 18,78% (yoy) dan 7,52% (yoy).
  12. Sejalan dengan kinerja intermediasi perbankan, penyaluran pembiayaan melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 14,18% (yoy) per Desember 2022, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang tumbuh masing-masing sebesar 36,70% dan 23,94%. Industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp27,63 triliun pada Desember 2022 dengan premi Asuransi Jiwa bertambah Rp16,41 triliun dan Asuransi Umum Rp11,22 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal Desember 2022 mencapai Rp267,73 triliun. Dari sisi supply, terdapat 71 emiten baru yang melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan mencatatkan rekor terbanyak serta termasuk tertinggi di kawasan.
  13. Kinerja pasar saham masih mampu menguat 4,09% (ytd) ke level 6.850,62 per 30 Desember 2022 dan termasuk salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di kawasan. Hal ini ditunjang dengan net buy nonresiden di pasar saham Rp60,60 triliun (ytd) di tengah volatilitas pasar keuangan global.
  14. Risiko kredit dalam tren penurunan, baik pada industri perbankan maupun pembiayaan didukung likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. NPL gross perbankan per Desember 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,44%, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan turun ke level 2,32%. Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 137,67% dan Alat Likuid/DPK di level 31,20% pada Desember 2022. Ketahanan permodalan industri jasa keuangan menunjukkan peningkatan dengan rasio CAR mencapai 25,68%, sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing di level 484,22% dan 326,99%. Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,07 kali. Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
  15. Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional, OJK telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022. Kebijakan tersebut meliputi area kunci sebagai berikut:
    1. OJK menerbitkan beberapa kebijakan dalam memitigasi risiko eksternal terhadap SSK antara lain:
      • Mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait menjaga volatilitas pasar yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.
      • Meminta agar Lembaga Jasa Keuangan senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang, antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir.
    2. Dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional, OJK telah merilis kebijakan antara lain:
      • Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan secara targeted untuk mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi. Relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024 diberikan untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
      • Kebijakan proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian.
      • Kebijakan relaksasi terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
    3. OJK memperkuat kebijakan yang antisipatif dan terukur melalui peningkatan infrastruktur, pengawasan, dan tata kelola di sektor keuangan, serta pelindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional.
  16. Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Desember 2022 adalah sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 508,21 juta rekening. Pada Januari 2023 LPS telah menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,00% dan 6,50%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 25 bps menjadi 2,00%. TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Penyesuaian TBP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan:
    1. Potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral;
    2. Memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi; dan
    3. Memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Kebijakan LPS bidang penjaminan dan resolusi akan tetap diupayakan mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga SSK melalui antara lain: penguatan kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal penjaminan (Rp2 miliar) dan TBP, memastikan kesiapan mekanisme early involvement dalam resolusi bank pada saat diperlukan, serta evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan.

  1. KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dalam mencermati dinamika global serta potensi risiko ke depan, termasuk dalam mempersiapkan coordinated policy response untuk memitigasi risiko pemburukan kondisi perekonomian dan SSK domestik.
  2. KSSK menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) sebagai momentum penting reformasi sektor keuangan di Indonesia. KSSK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menginisiasi penyusunan RUU P2SK dan kerja sama melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis. UU P2SK merupakan landasan reformasi sektor keuangan dalam mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Hal ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Reformasi sektor keuangan Indonesia sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan akan segera menyusun peraturan pelaksanaan yang kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, pelaku industri keuangan, serta masyarakat.
  3. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan April 2023.

Untuk informasi lebih lanjut: sekretariatkssk@kemenkeu.go.id

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel