Skip to main content
Siaran Pers

Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank, LPS Gandeng MAPPI

Dibaca: 2 | By 13 Sep 2019Juli 10th, 2023No Comments
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS

NOMOR : PRESS-22/SEKL/2019

Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank, LPS Gandeng MAPPI

Jakarta, 13 September 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank. Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.

Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).

Dalam sambutannya, Fauzi Ichsan Kepala Eksekutif LPS menyampaikan, “penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif. Praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel”.

Baca juga:  LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Artaprima Danajasa

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 30 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 235.743 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

 

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel