Skip to main content
Siaran Pers

Untuk Mempercepat Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah, LPS Terbitkan Kebijakan Pelaporan Data Single Customer View (SCV)

Dibaca: 983 Oleh 11 Mar 2020Juli 11th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

SIARAN PERS

Nomor:  11 /III/2020

 Untuk Mempercepat Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah,

LPS Terbitkan Kebijakan Pelaporan Data Single Customer View (SCV)

 

Jakarta, 11 Maret 2020 – LPS selenggarakan acara sosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (“PLPS SCV”).

Acara sosialisasi dibuka oleh Lana Soelistianingsih selaku Kepala Eksekutif LPS. Dalam sambutannya, Lana Soelistianingsih berharap peraturan yang dikeluarkan LPS mengenai SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat. “Dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja. Namun, hal ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya”

Menjawab tantangan tersebut, LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan”, tambah Lana Soelistianingsih.

Dalam acara yang sama, LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien dimana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi yang dbangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Jakarta, 11 Maret 2020

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel