SIARAN PERS
Nomor: PRESS-2/SEKL/2018
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Februari 2018
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan, yakni sebagai berikut:
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
5,75% |
0,75% |
8,25% |
Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan. Pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Disisi lain stabilitas sistem keuangan dan risiko likuditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 26 Februari 2018
Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho
Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho – 08119785360
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Bank Umum