Kepala Eksekutif LPS berbagi Ilmu Perekonomian Indonesia dengan Mahasiswa
LPS-Jakarta, 20 Mei 2021. Di sela-sela aktivitasnya yang padat, figur yang satu ini menyempatkan dirinya untuk mengajar dan berbagi ilmu serta pengalaman dengan para mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Adalah Lana Soelistianingsih, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satu regulator keuangan yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Kemenkeu, BI dan OJK.
“Selamat pagi para mahasiswa yang saya banggakan, ayo mana semangatnya, semoga kalian tetap sehat dan bersemangat ya,” ujar akademisi sekaligus ekonom senior ini saat mengawali kuliah, dihelat secara virtual kepada lebih dari 200 mahasiswa, Rabu (19-05-2021).
Sebelumnya perkuliahan dilakukan secara tatap muka, namun dalam situasi pandemi, maka kali ini kuliah dilaksanakan secara virtual. Namun hal itu tidak mengurangi antusiasme para mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan.
Dalam kuliahnya ia memaparkan, bahwa LPS senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan, salah satunya memutus mata rantai apabila terjadi bank run atau keadaan dimana nasabah bank melakukan penarikan uang besar-besaran, sehingga menyebabkan bank gagal dan menimbulkan contagious effect (efek tularan).
“LPS dapat memutus bank run, kalaupun ada bank gagal maka tidak perlu harus terjadi contagious effect. Karena kehadiran LPS dapat menjaga kepercayaan nasabah perbankan melalui sistem penjaminan dan resolusi bank,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan seorang mahasiswa terkait dengan perkembangan digitalisasi perbankan nasional, menurutnya saat ini beberapa bank menjadi bank digital, ada pula digitalized bank, yakni bank konvensional yang mentransformasi dirinya menjadi bank digital.
“Ini menarik dalam perkembangan ke depan, karena ini juga akan mempengaruhi model sistem pembayaran dan bagaimana peran LPS ke depan terkait digitalisasi. Yang penting selama ada dana nasabah di bank, maka disitulah peran dari lembaga penjaminan. Dalam konteks perbankan, selama bank itu masih ada, maka institusi penjaminan akan selalu menjamin dana nasabah, termasuk juga apabila bank itu adalah bank digital,” ujarnya.
Sebagai penutup ia menyatakan, LPS sebagai bagian dari KSSK telah melaksanakan mandat yang diberikan oleh Undang-undang di antaranya, bagaimana mencegah apabila ada bank umum yang gagal dan menimbulkan efek tularan kepada bank lain, dan peran yang utama yaitu dengan terus menjaga kepercayaan nasabah.
Seperti diketahui, pada tahun 2020, tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS, artinya sinergi yang terjalin antara anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mengeluarkan berbagai kebijakan, baik fiskal maupun moneter, berjalan sangat dinamis dan efektif.