PRESS-11/SEKL/2022
LPS-Semarang. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nasabah sebaiknya lebih jeli dan cermat dalam memanfaatkan berbagai layanan perbankan.
“Salah satu yang perlu dicermati yakni suku bunga bank yang menjadi jaminan LPS,” ujar Purbaya saat memberi sambutan secara daring pada media workshop di Semarang, Sabtu (26/3/2022), yang diikuti wartawan Yogyakarta, Solo, Semarang. Ia menambahkan, bunga yang tinggi tidak mencerminkan sehat tidaknya kondisi keuangan suatu bank.
Ia juga mengatakan, menurut Undang-Undang semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk Bank Digital, yang penting memenuhi syarat 3T LPS.
“Tingkat bunga yang mereka tawarkan tidak melebihi TBP LPS, jadi jika bank digital menawarkan bunga diatas tujuh persen maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin oleh LPS,” kata Purbaya.
Menjawab pertanyaan apakah LPS juga menjamin simpanan nasabah asuransi, ia mengatakan belum ada peraturan yang mengatur jaminan simpanan nasabah asuransi.
“UU yang sekarang maupun peraturan sekarang belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Industri Keuangan Non bank (IKNB) sampai sekarang belum ada yang dijamin LPS, artinya kami hanya menjamin sektor perbankan. Akan tetapi bila suatu saat peraturan tersebut memerintahkan LPS menjamin, maka LPS akan menaatinya,” jelasnya.
Seorang peserta menyampaikan pertanyaan bagaimana jika terjadi bencana alam yang menghancurkan sebuah bank? menurutnya jika ada bank jatuh atau bangkrut, lalu diserahkan kepada LPS, maka LPS akan masuk dan LPS akan mengganti dana nasabah sesuai peraturan.
“Jika kasusnya dana nasabah hilang karena bencana, kami akan mencari informasi dan mengirim tim ahli untuk melihat hal tersebut.
Ke depan akan lebih baik lagi dengan SCV (Single Customer View), ini segala data digital dari seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Apabila aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan bank, maka data nasabah akan ada di kami juga. Jadi jika ada yang hilang akibat bencana, semisal banjir atau musibah kebakaran, kami masih memiliki back-up data nasabah,” jawabnya.
Ada pula peserta yang menanyakan tentang pergerakan suku bunga. Ia mengatakan penentuan suku bunga selalu melihat situasi dan kondisi perekonomian. Ketika keadaan krisis atau perekonomian sedang turun, maka perekonomian sedang membutuhkan dukungan. Suku Bunga akan cenderung turun ke level lebih rendah, Bank Indonesia Suku Bunga 3,5 persen maka LPS suku bunga penjaminan pun di angka 3,5 persen. Saat ini pergerakan suku bunga LPS menyesuaikan dengan Bank Indonesia, hal ini karena perekonomian masih perlu dorongan dan suku bunga di pasar cenderung turun searah dengan strategi untuk menambah uang di sistem perekonomian.
“Namun jika perekonomian kita sudah tumbuh lebih cepat, misalkan para pengusaha sudah sulit mencari tenaga kerja sebab orang sudah banyak yang bekerja kembali, disitulah kita akan menyesuaikan suku bunga. LPS akan mementingkan hal tersebut, artinya kebijakan yang menunjang pertumbuhan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan keuntungan bagi dunia usaha yang seimbang utamanya berkesinambungan,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan apakah LPS memiliki kewajiban menyetor dividen kepada pemerintah?, Purbaya mengatakan lembaganya mengambil premi 0,1 persen dari bank setiap 6 bulan sekali jadi setiap tahun rata-rata sekitar Rp12 triliun dari premi yang dikumpulkan dan dari hasil investasi LPS sekitar Rp8 trilyun lebih.
Total aset yang dimiliki LPS sekarang sekitar Rp168 trilyun dan terus naik sesuai pergerakan bunga sebab sebagian aset LPS ditaruh di obligasi pemerintah. Itu sudah cukup besar tetapi masih belum cukup, sebab targetnya sebesar 2,5 persen dari dana simpanan di perbankan, sekarang baru 1,6 persen jadi akan terus dilakukan pemungutan premi sampai di angka 2,5 persen dari dana simpanan itu terpenuhi. Menurutnya, hal itu dianggap cukup untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“LPS juga tidak menyetor deviden sebab keuntungan dana tersebut akan ditaruh di LPS untuk mengumpulkan dana lebih banyak dan mendekati angka 2,5 persen seperti yang dijelaskan tadi, agar kita lebih siap menjaga sistem finansial kita,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto pada arahannya di Semarang, mengatakan sumber pendanaan utama LPS berasal dari modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan dan hasil investasi, seperti penempatan investasi dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara).
“Pendanaan LPS yang dikelola jika jumlahnya melebihi, maka kelebihan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebaliknya jika modal LPS mengalami penurunan sehingga lebih kecil dari modal awal, maka Pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut,” jelasnya.
Menurut Dimas, kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan sebagai nasabah perbankan. Hal ini terkait ketika menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional, apalagi di masa pandemi COVID-19.
Jakarta, 28 Maret 2022
Dimas Yuliharto
Sekretaris Lembaga
081316265100