Skip to main content
Siaran Pers

KSSK SEMAKIN MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN MEMPERKUAT KOORDINASI MENGHADAPI GEJOLAK EKSTERNAL 

Dibaca: 30 | By 03 Nov 2022Juli 10th, 2023No Comments
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

KSSK SEMAKIN MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN MEMPERKUAT KOORDINASI MENGHADAPI GEJOLAK EKSTERNAL 

Nomor: 04/KSSK/Pers/2022

Jakarta, 3 November 2022 

  1. Stabilitas sistem keuangan (SSK) pada triwulan III tahun 2022 tetap berada dalam kondisi yang resilien. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat berkala KSSK ke-4 tahun 2022 pada Kamis (27/10) berkomitmen untuk menjaga SSK dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk dalam menyiapkan respons kebijakan.
  2. Kinerja perekonomian global melambat dengan risiko ketidakpastian yang semakin tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi terjadi di sejumlah negara maju terutama Amerika Serikat (AS), Eropa, dan Tiongkok tercermin pada Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufacturing global bulan September 2022 yang masuk ke zona kontraksi pada level 49,8. Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh berlanjutnya ketegangan geopolitik yang memicu tekanan inflasi tinggi, fragmentasi ekonomi, perdagangan dan investasi, serta dampak pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif. Kenaikan Fed Funds Rate yang diprakirakan lebih tinggi dengan siklus yang lebih panjang mendorong semakin kuatnya mata uang Dolar AS sehingga menyebabkan depresiasi terhadap nilai tukar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
  3. Perbaikan ekonomi domestik terus berlanjut ditopang konsumsi swasta yang masih tetap kuat di tengah kenaikan inflasi, investasi nonbangunan yang meningkat, serta kinerja ekspor yang masih terjaga. Pada Oktober 2022, PMI Manufacturing masih ekspansif di level 51,8 meskipun turun dari posisi September 2022 di level 53,7. Sementara itu, pada September 2022, Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 5,5% (yoy) dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) masih menunjukkan persepsi konsumen yang ekspansif di level 117,2 meskipun turun dari posisi Juni 2022 di level 128,2 sebagai dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Perbaikan ekonomi nasional juga tercermin pada kinerja lapangan usaha utama, seperti Perdagangan, Pertambangan, dan Pertanian.
  4. Inflasi lebih rendah dari prakiraan awal. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Oktober 2022 tercatat 5,71% (yoy), lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tercatat 5,95% (yoy) maupun prakiraan awal sejalan dengan dampak penyesuaian harga BBM terhadap inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) dan kelompok harga yang diatur Pemerintah (administered prices) yang tidak sebesar prakiraan awal.  Inflasi volatile food turun menjadi 7,19% (yoy) sejalan dengan sinergi dan koordinasi langkah-langkah nyata yang ditempuh oleh Pemerintah, Pusat dan Daerah, BI, serta mitra strategis lainnya melalui TPIP-TPID dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Inflasi administered prices juga tidak setinggi yang diprakirakan yaitu 13,28% (yoy) sebagai dampak penyesuaian harga BBM terhadap tarif angkutan yang lebih rendah. Sementara itu, inflasi inti tetap terjaga rendah, yaitu sebesar 3,31% (yoy), sejalan dengan lebih rendahnya dampak rambatan dari penyesuaian harga BBM tersebut di atas dan belum kuatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan.
  5. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan III tahun 2022 diprakirakan tetap sehat. Dari sisi neraca transaksi berjalan, pada triwulan III tahun 2022 diprakirakan kembali mencatatkan

surplus ditopang kinerja neraca perdagangan yang membukukan surplus USD14,9 miliar pada triwulan III tahun 2022. Kontribusi neraca perdagangan tersebut dapat meredam tekanan arus modal keluar nonresiden pada investasi portofolio yang mencapai USD2,1 miliar akibat meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Kinerja ekspor diprakirakan tetap kuat, khususnya batu bara, CPO, serta besi dan baja seiring dengan permintaan dari beberapa negara mitra dagang utama yang masih kuat dan kebijakan Pemerintah untuk mendorong ekspor CPO beserta turunannya. Neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan masih akan ditopang oleh realisasi positif dari penanaman modal asing (PMA). Posisi cadangan devisa akhir September 2022 masih tetap kuat, tercatat pada level yang masih tinggi yaitu USD130,8 miliar, setara dengan pembiayaan 5,9 bulan impor.

  1. Stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga di tengah tren menguatnya Dolar AS. Indeks nilai tukar Dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) mencapai level tertinggi dalam dua dekade terakhir yaitu 114,76 pada tanggal 28 September 2022. Sementara itu, nilai tukar Rupiah sampai dengan 31 Oktober 2022 terdepresiasi 8,62% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya seperti India (10,20%), Malaysia (11,86%), dan Thailand (12,23%), sejalan dengan persepsi terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap positif. Tren depresiasi nilai tukar negara berkembang tersebut didorong oleh menguatnya Dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global akibat pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif di berbagai negara, terutama AS.
  2. Dari sisi fiskal, kinerja APBN hingga bulan September 2022 melanjutkan capaian positif dengan surplus anggaran mencapai Rp60,9 triliun (0,33% PDB) dan Keseimbangan Primer surplus Rp339,4 triliun. Kinerja positif tersebut terutama didorong oleh realisasi Pendapatan Negara dan Hibah yang mencapai Rp1.974,7 triliun (87,1% target Perpres 98/2022) atau tumbuh 45,7% (yoy). Optimalnya realisasi Pendapatan Negara dan Hibah tersebut masih dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, pemulihan aktivitas masyarakat, peningkatan harga komoditas, dan implementasi UU HPP.
  3. Di sisi lain, realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.913,9 trilliun (61,6% dari target), mampu menopang pemulihan ekonomi, mendukung stabilitas harga, dan melindungi daya beli masyarakat. Dari sisi pembiayaan, realisasi mencapai Rp429,8 triliun (51,2% dari target), relatif efisien seiring optimalnya capaian pendapatan. Pembiayaan juga diarahkan untuk mendukung investasi dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN diprakirakan lebih rendah dari target Perpres 98/2022, dengan risiko utang yang lebih terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka menengah dapat dijaga. Peran APBN sebagai shock absorber juga diharapkan dapat berfungsi optimal di tengah risiko ketidakpastian global yang masih eskalatif.
  4. Upaya melindungi daya beli masyarakat dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan penebalan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Langkah tersebut ditempuh melalui: (i) Menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price); (ii) Pemberian insentif selisih harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana agar tetap terjangkau; (iii) Mengimplementasikan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migor bagi 20,65 juta KPM Kartu Sembako dan/atau PKH serta 2,5 juta PKL makanan; (iv) Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung; dan (v) Menerapkan penurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligus mendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMK No.115/PMK.05/2022).
  5. Upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi juga terus dilakukan. Untuk menjaga momentum pemulihan, Pemerintah melakukan langkah: (i) Menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk antisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment; (ii) Mendorong program PEN tetap responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi; (iii) Memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan; (iv) Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022); (v) Memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan; serta (vi) Memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor.
  6. Adapun upaya untuk menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber yang optimal, maka keberlanjutan fiskal jangka menengah–panjang perlu dijaga. Upaya menjaga keberlanjutan dilakukan melalui: (i) Mewujudkan pelaksanaan reformasi fiskal dan struktural yang efektif; (ii) Mendorong komitmen seluruh K/L untuk penguatan spending better melalui efisiensi belanja operasional dan penguatan program prioritas; (iii) Mendorong subsidi lebih tepat sasaran dan berkeadilan; (iv) Mengembangkan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang lebih masif untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur; dan (v) Mengendalikan defisit dan risiko utang dalam batas aman melalui strategi penerbitan SBN secara prudent dan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mengantisipasi ketidakpastian.
  7. BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, sejak Agustus 2022, BI telah menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 125 bps menjadi 4,75%. Keputusan ini sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi dan memastikan inflasi inti kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya mata uang Dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat. BI juga memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran lebih awal.
  8. BI memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation melalui intervensi di pasar valas serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder. BI juga melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
  9. BI melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha. Hal ini dilakukan dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta (iii) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%. Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023; serta melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
  10. BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan akselerasi digitalisasi untuk mendorong efisiensi transaksi ekonomi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui perluasan kepesertaaan, ekosistem, dan penggunaan BIFAST, mendorong percepatan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) bagi bank dan Lembaga Selain Bank (LSB), serta terus mendorong penggunaan QRIS termasuk persiapan implementasi QRIS Tarik Transfer Setor (TTS) dan melanjutkan perluasan QRIS antarnegara. Lebih lanjut, dalam rangka pengelolaan uang Rupiah, BI terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, termasuk peredaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
  11. BI memperkuat kebijakan internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. Koordinasi bersama Pemerintah terus diperkuat dalam rangka menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022 dalam pertemuan G20 Leader’s Summit November 2022.
  12. BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan instansi terkait melalui Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID) melalui peningkatan nilai tambah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam mendorong ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, kestabilan harga, dan komunikasi efektif.
  13. SSK dan kinerja sektor jasa keuangan terjaga dengan intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) yang konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik. Kredit perbankan pada triwulan III tahun 2022 tumbuh sebesar 11,00% (yoy) per September 2022, terutama didorong oleh jenis kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26% (yoy) dan pertumbuhan kredit debitur korporasi sebesar 12,97% (yoy). Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,77% (yoy) didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 13,52% (yoy) dan 10,05% (yoy).
  14. Sejalan dengan kinerja intermediasi perbankan, penyaluran pembiayaan melanjutkan tren positif, industri perasuransian membukukan peningkatan premi, dan penghimpunan dana di pasar modal terus meningkat. Penyaluran pembiayaan tumbuh 10,68% (yoy) per September 2022 didukung pembiayaan terutama modal kerja dan investasi yang tumbuh masing-masing sebesar 27,1% (yoy) dan 21,7% (yoy). Industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp23,7 triliun pada September 2022 dengan premi Asuransi Jiwa Rp14,6 triliun dan Asuransi Umum Rp9,1 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 25 Oktober 2022 mencapai Rp190,9 triliun dengan tambahan 48 emiten baru.
  15. Pasar saham masih membukukan kinerja positif. IHSG mampu menguat 7,09% (ytd) ke level 7.048,38 per 25 Oktober 2022 dan termasuk salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di kawasan. Hal ini ditunjang dengan net buy nonresiden di pasar saham Rp77,22 triliun (ytd) di tengah volatilitas pasar keuangan global. Namun demikian, perlu dicermati bahwa tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik. Hal ini tercermin dari penguatan terbatas pasar saham domestik yang hanya sebesar 0,10% (mtd) yang juga diikuti oleh penurunan nilai dan frekuensi transaksi.
  16. Risiko kredit melanjutkan penurunan, baik pada industri perbankan maupun pembiayaan didukung likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. NPL gross perbankan per September 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,78%, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan turun ke level 2,58%. Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 121,62% dan Alat Likuid/DPK di level 27,35% pada September 2022. Ketahanan permodalan industri jasa keuangan menunjukkan peningkatan dengan Rasio KPMM mencapai 25,12%, sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing di level 467,25% dan 312,79%. Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,00 kali.
  17. OJK terus mencermati sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat memberikan dampak terhadap kinerja LJK dan SSK di tengah kinerja saat ini yang resilien. Meningkatnya tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral utama global yang disertai dengan quantitative tightening, penguatan Dolar AS, serta volatilitas harga komoditas ke depan berpotensi memengaruhi kinerja LJK baik dari sisi portofolio investasi yang dimiliki, likuiditas, risiko kredit, maupun fungsi intermediasi. Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
  18. OJK akan mengambil langkah langkah proaktif untuk memastikan terjaganya SSK sebagai upaya memitigasi downside risk tersebut namun dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah yang ditempuh antara lain:
Baca juga:  Era Peningkatan Digitalisasi, Inklusi dan Literasi Keuangan Harus Seimbang.

OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK sedang menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral. Di antaranya berupa restrukturisasi serta penetapan perlakuan khusus untuk LJK daerah/sektor tertentu yang terdampak bencana alam dan nonalam. Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan masih akan terus berubah terutama di tahun 2023. Dalam hal ini, OJK mengharapkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.

OJK juga akan tetap mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi LJK tetap dapat memberikan dukungan pada berbagai sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi. Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan prudensial dengan memperpanjang relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit sampai dengan 2023, memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta merelaksasi penilaian kualitas kredit. Kebijakan ini antara lain untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen). Lebih lanjut, kebijakan sektor Perbankan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB.

Baca juga:  LPS Dukung Digitalisasi Finansial yang Mudah, Cepat dan Aman

Sementara itu, untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK menempuh langkah:

  • Mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, di antaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%.
  • Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan mekanisme redemption di industri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan.
  • Mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk pinjaman komersial luar negeri di LJK di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK untuk melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

 OJK juga akan memperkuat ketahanan LJK, yaitu dengan:

  • Meminta LJK untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas.
  • Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.
  • Mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi.
  • Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.
  • Melakukan penguatan industri asuransi melalui kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi khususnya asuransi umum dapat terus meningkatkan core competencies terutama terkait dengan kualitas pengukuran risiko dalam penetapan premi asuransi.
  • Memperkuat kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek.
  1. Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2022 adalah sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening. Pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%. Dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan; transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar; penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi; dan cakupan penjaminan masih cukup stabil. LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP.
  2. KSSK akan terus meningkatkan koordinasi, baik dalam pemantauan dan asesmen bersama terkait dinamika yang sedang terjadi serta potensi risikonya ke depan, maupun dalam mempersiapkan coordinated policy response untuk memitigasi dampak terhadap pemburukan kondisi perekonomian dan SSK domestik. Untuk itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi dan koordinasi kebijakan antarlembaga anggota KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
  3. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Januari 2023.
Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel