Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Langkah Tepat LPS Tingkatkan Sinergi Dengan Para Penegak Hukum

Dibaca: 291 | By 21 Mei 2024Juni 25th, 2024No Comments
Langkah Tepat LPS Tingkatkan Sinergi Dengan Para Penegak Hukum

LPS – Belitung. Guna meningkatkan pemahaman mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta diskusi mengenai permasalahan hukum terkait keuangan, perbankan dan penjaminan, LPS bekerjasama dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) kepada jajaran hakim di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“LPS berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara LPS dengan MA selama ini, khususnya kegiatan sosialisasi fungsi dan tugas LPS, dapat terus berlanjut guna meningkatkan pemahaman dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Belitung, Senin (21/5/2024).

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Syarifuddin mengungkapkan peran penting LPS di bidang keuangan dan perbankan sehingga patut diketahui fungsi dan tugasnya dengan baik oleh jajaran Hakim.

“Dengan demikian Hakim dapat mengadili sengketa keuangan dan perbankan dengan sebaik-baiknya tanpa menghilangkan independensi Hakim dalam memutus perkara.” jelasnya.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar juga memaparkan mengenai latar belakang berdirinya LPS, fungsi dan tugas LPS dalam melaksanakan penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank.

Baca juga:  Ketua DK LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya

“Terpenting juga disampaikan mengenai upaya serius LPS dalam hal penegakan hukum yang telah dilakukan LPS, khususnya terhadap pihak-pihak yang menyebabkan Bank mengalami kerugian dan dicabut izin usahanya,” tambahnya.

Adapun, materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan FGD tersebut antara lain, sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Kamar Perdata MA RI, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yaitu, mengenai sengketa klaim penjaminan nasabah serta penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi yang perlu diketahui jajaran Hakim sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Saat ini MA RI sedang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) terkait peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut yang nantinya akan mengakomodir tahapan-tahapan penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi. Secara garis besar, Raperma tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman tentang mekanisme penyelesaian sengketa, yurisdiksi pengadilan dan ruang lingkup sengketa, serta proses pasca likuidasi,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Kamar Pidana MA RI, Hakim Agung Jupriyadi juga menegaskan adanya ketentuan sanksi pidana baik dalam UU LPS maupun UU P2SK yang baru saja diberlakukan antara lain bahwa terhadap pihak-pihak yang menolak memberikan informasi dan/atau dokumen kepada LPS sehubungan dengan Bank yang dicabut izin usahanya maupun terhadap pihak-pihak mengganggu dan/atau menghambat proses likuidasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga:  Pelaksanaan Likuidasi Bank Ditarget Selesai 20 Bulan, Tim Dituntut Kreatif di Lapangan

Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) kepada jajaran hakim di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh sekitar 70 peserta perwakilan dari Hakim Yustisi MA, perwakilan hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, para hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel