Skip to main content
Laporan

Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I dan II 2023

Dibaca: 152 | By 05 Okt 2023Mei 11th, 2024No Comments
Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I dan II 2023

Ringkasan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I dan II 2023

 

  1. Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang LPS

a. Bank Peserta Penjaminan dan Data Simpanan

Jumlah bank pada triwulan II tahun 2023 tercatat sebanyak 1.689 bank. Berdasarkan data simpanan pada bulan Juni 2023, total nominal simpanan pada Bank Umum mencapai Rp8.087 triliun, tumbuh 0,5% secara triwulanan. Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, nominal simpanan yang dijamin mencapai Rp3.861 triliun atau 47,7% dari total simpanan. Sementara itu, jika dilihat dari rekening simpanan, jumlah rekening simpanan di Bank Umum mencapai 520,9 juta rekening, naik 1,9% dibandingkan triwulan I 2023.

Sementara untuk BPR/BPRS, berdasarkan data simpanan posisi triwulan II 2023 yang disampaikan, nominal simpanan tercatat sebesar Rp156 triliun dengan rekening simpanan sebanyak 15,5 juta rekening.

Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, rekening simpanan pada bank yang dijamin penuh mencapai 520,5 juta rekening atau mencakup 99,9% dari total rekening.

b. Pendapatan Premi

Pada triwulan II 2023, pendapatan premi yang dibayarkan oleh Bank Umum dan BPR/BPRS mencapai Rp8,021 triliun, naik sebesar 8,30% dibandingkan triwulan II 2022 (yoy).

Baca juga:  Laporan Tahunan LPS 2006

c. Resolusi Bank

Salah satu tugas LPS, yaitu melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi. Pada tahun 2023 (hingga triwulan II 2023), LPS telah melakukan likuidasi 1 BPR yaitu BPR Bagong Inti Marga Sejak tahun 2005 hingga triwulan II 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum, serta menyelematkan 1 Bank Umum.

d. Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan

Tahun 2005 – Tw. II 2023

    • Jumlah Rekening Layak Bayar 271.240 rekening atau 93,42% dari total rekening pada 119 bank yang dilikuidasi
    • Nominal Simpanan Layak Bayar Rp1,75 triliun atau 82,42% dari total simpanan pada 119 bank yang dilikuidasi

e. Penanganan Keberatan Nasabah

Sampai dengan triwulan II 2023 secara total terdapat pengajuan keberatan dari 20 nasabah terkait 25 rekening simpanan dengan nominal yang diajukan keberatannya sebesar Rp7,35 miliar.

Selain itu, sejak akhir bulan Januari 2022, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui Aplikasi Penanganan Keberatan Nasabah pada website LPS.

f. Arah dan Respon Kebijakan

Baca juga:  Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2023

Dalam rangka mewujudkan salah satu visi LPS yaitu berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem Keuangan, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak periode 1 Juni s.d 30 September 2023 masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25% untuk simpanan valas di Bank Umum.

Selain itu LPS juga rutin melakukan koordinasi dengan anggota KSSK lain (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dengan melaksanakan rapat berkala KSSK pada tanggal 30 Januari 2023 dan 28 April 2023.

g.Kesiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Program Penjaminan Polis (PPP)

Sampai dengan akhir triwulan I 2023, LPS bersama-sama dengan Pemerintah dan anggota KSSK telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran Bagian Premi PRP, yang selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2023 (PP Premi PRP). PP Premi PRP mengatur mengenai besaran premi yang akan dikenakan kepada industri perbankan untuk mengantisipasi kondisi krisis dan penyelenggaraan PRP.

Baca juga:  Laporan Tahunan LPS 2005

Dalam rangka menjalankan amanat UU P2SK yaitu penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP), LPS sedang melaksanakan roadmap persiapan penyelenggaraan PPP dimaksud. Roadmap dibagi menjadi 4 milestone dimana tahun 2027 merupakan tahun penyelesaian seluruh tahapan sehingga pada awal tahun 2028 PPP telah siap diimplementasikan.

 

  1. Kinerja Lembaga

Sampai dengan triwulan II 2023, pelaksanaan tugas LPS secara umum telah berjalan dengan baik di tengah tantangan kondisi ekonomi dan lingkungan strategis terkini. Hal ini tercermin dari pencapaian 10 strategic objectives (SO) yang secara umum tercatat sesuai dengan target, yang diukur dari 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) serta didukung dengan 10 program strategis yang dijalankan.

 

Dokumen selengkapnya:

Laporan Triwulan 1 dan 2 tahun 2023
Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel