Skip to main content
Berita

LPS dan DJKN Kemenkeu Tandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset

Dibaca: 32 Oleh 16 Nov 2021Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
LPS dan DJKN Kemenkeu Tandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset

SIARAN PERS BERSAMA

NOMOR :  PRESS- 37 /SEKL/2021

SP- 19/DJKN/2021

LPS-Jakarta, Demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DJKN Kemenkeu pada, Selasa (16/11/2021).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.

Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Adapun aset-aset yang dilelang diantaranya, aset milik LPS, serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.

Nantinya, ruang lingkup kerjasama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di  level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat  terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.

Hal tersebut untuk memberikan kemudahan kepada para stakeholder. Platform Portal Lelang Indonesia lelang.go.id sudah teruji tingkat keamanannya serta bisa diakses melalui website maupun mobile Android, user friendly (mudah digunakan) dan user experience dimana pengalaman tersebut bisa dilihat dari kemudahan pengguna dalam memperoleh apa yang dibutuhkan oleh publik dari produk digital tersebut secara lebih menarik dan menyenangkan.

Untuk itu, Rionald menghimbau kepada LPS dan seluruh pihak terkait agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat serta memastikan untuk mengakses informasi lelang hanya melalui lelang.go.id agar terhindar dari modus penipuan lelang. Masyarakat dapat pula menghubungi call center Halo DJKN 150-991, email halodjkn@kemenkeu.go.id, atau web https://halodjkn.kemenkeu.go.id/.

“Apresiasi kami kepada LPS atas kerjasamanya selama ini dan berharap kerjasama ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui lelang, serta dapat mewujudkan koordinasi dan kerja sama antara LPS dan DJKN dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi,” pungkasnya.

Kontak Media:

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS (nomor telepon: 081316265100)

Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Direktur Hukum dan Humas DJKN (nomor telepon: 0822-9999-6991)

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel