Skip to main content
Siaran Pers

LPS Melakukan Pembayaran Klaim Tahap Akhir Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPRS Safir Bengkulu (DL)

Dibaca: 4 Oleh 19 Jun 2019Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

PRESS RELEASE

NOMOR: PRESS/ 16 /SEKL/2019

LPS Melakukan Pembayaran Klaim Tahap Akhir

Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPRS Safir Bengkulu (DL)

Bengkulu, 19 Juni 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran Tahap 4 atau tahap terakhir. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPRS Safir Bengkulu, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Pada pembayaran Tahap 4 atau tahap terakhir ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap 6.751 nasabah  tabungan dan deposito dengan total nilai simpanan sebesar Rp4,98 miliar yang layak bayar.

Nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 4 ini di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Cabang Curup.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 mulai pada 18 Februari 2019, pembayaran Tahap 2 mulai pada 27 Maret 2019, dan pembayaran Tahap 3 mulai pada 21 Mei 2019 lalu. Dalam ketiga tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan kepada 38.846 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp95.40 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.

Dengan pengumuman pembayaran Tahap 4 atau tahap terakhir ini, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu sebanyak 48.597 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp100,3 miliar. Hal ini merupakan bukti komitmen LPS sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, sesuai dengan Undang-Undang LPS.

Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 4 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Pembayaran klaim penjaminan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024).

Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Nasabah dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui email informasi@lps.go.id atau WhatsApp nomer 0823-7788-4133.

 

Media Contact:

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel