Skip to main content
Siaran Pers

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPR Akarumi

Dibaca: 19 Oleh 25 Apr 2018Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juli 2018

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan 

PT BPR Akarumi

Jakarta, 25 April 2018. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-82/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Akarumi, telah mencabut izin usaha PT BPR Akarumi yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi No 27, Tolai, Torue, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terhitung sejak tanggal 25 April 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Akarumi, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Akarumi, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Akarumi akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Akarumi akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Akarumi tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Akarumi tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Akarumi serta kepada karyawan PT BPR Akarumi diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel