PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS/ 9 /SEKL/2019
LPS Umumkan Pembayaran Tahap 2
Dana Nasabah BPRS Safir Bengkulu
Bengkulu, 27 Maret 2019. Hari ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran Tahap 2 dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu.
Dalam pembayaran Tahap 2 ini, LPS akan mencairkan dana nasabah yang telah selesai diverifikasi. Ada lebih dari 2.200 nasabah dengan 2.800 rekening yang diumumkan pada Tahap 2 ini. Pengumuman Pembayaran Tahap 2 ini telah disampaikan melalui beberapa koran lokal Bengkulu edisi Rabu, 27 Maret 2019. Nasabah juga dapat melihat pengumuman yang dipasang di Kantor Pusat BPRS Safir, kantor Cabang Manna, kantor Cabang Curup, dan kantor Cabang Ketahun.
Bagi nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 2 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Sebelumnya, dalam pengumuman status simpanan, nasabah diminta untuk memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP dan mencatat nomor kode nasabah atau CIF (customer information file) untuk memperlancar proses pembayaran.
Persyaratan Pembayaran
LPS telah menunjuk Bank Pembayar untuk pencairan dana nasabah BPRS Safir, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun. Untuk pencairannya, nasabah diminta menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah; asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito); asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.
Serta dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan; asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan), surat keterangan domisili (apabila pindah alamat), mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya, menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). Demi keamanan dan kenyamanan, dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di BRI.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2 ini, dapat menunggu pengumuman tahap berikutnya. Tim LPS terus bekerja keras untuk menyelesaikan verifikasi data nasabah BPRS Safir. Sesuai Undang-Undang, LPS berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran nasabah bank yang dicabut izin usahanya maksimal 90 hari kerja sejak tanggal bank dicabut izin usahanya. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Media Contact:
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS