Skip to main content
Siaran Pers

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Juni 2018

Dibaca: 8 Oleh 06 Jun 2018Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
KSSK Berkomitmen Memperkuat Koordinasi Untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Ditengah Meningkatnya Tekanan Global

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-12/SEKL/2018

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta, 6 Juni 2018. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 4 Juni 2018,  telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami perubahan yakni kenaikan sebesar 25 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,00%

1,25%

8,50%

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;

  1. Tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter
  2. Kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat
  3. Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih  cukup tinggi,  maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Samsu Adi Nugroho,

Sekretaris LPS

Media Contact:

Sekretaris LPS

Samsu Adi Nugroho – 08119785360

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel