PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-11 /SEKL/2019
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Mei 2019
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 13 Mei 2019 telah melakukan evaluasi dan penetapan atas Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019 untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
7,00% |
2,25% |
9,50% |
Kebijakan ini ditetapkan dengan mencermati perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark baik untuk Rupiah dan valuta asing yang dipandang mulai melandai dan stabil sejalan dengan arah suku bunga kebijakan moneter dan membaiknya kondisi likuiditas perbankan. Kendati demikian, mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Samsu Adi Nugroho,
Sekretaris LPS