Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global dan Arah Pelonggaran Kebijakan Moneter

Dibaca: 569 Oleh 18 Okt 2024Oktober 22nd, 2024Tidak ada komentar
Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global dan Arah Pelonggaran Kebijakan Moneter

Siaran Pers Nomor: 04/KSSK/Pers/2024.

Jakarta, 18 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN

1. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan III-2024 tetap terjaga, sejalan dengan meredanya tekanan di pasar keuangan global serta pelonggaran kebijakan moneter di berbagai negara utama. Memasuki awal triwulan IV-2024, dinamika perekonomian dan pasar keuangan perlu terus dipantau dan diantisipasi, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana disepakati dalam rapat berkala KSSK IV tahun 2024 pada Kamis (10/10) akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, serta memperkuat kewaspadaan di tengah berbagai faktor risiko eksternal dan potensi dampak rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.

2. Ketidakpastian pasar keuangan global mereda didukung pelonggaran kebijakan moneter beberapa negara utama merespons tekanan inflasi yang melambat. Inflasi AS diprakirakan semakin mendekati sasaran sebesar 2% yoy di tengah masih lambatnya pertumbuhan ekonomi dan tingginya angka pengangguran. Perkembangan tersebut mendorong The Fed memangkas Fed Funds Rate (FFR) sebesar 50 bps ke level 4,75%-5,00% pada September 2024, dengan sinyal pelonggaran lanjutan hingga akhir tahun 2024. Sejalan dengan itu, yield US Treasury tenor 2 tahun menurun signifikan dan lebih rendah dari yield 10 tahun, serta indeks mata uang AS (DXY) juga melemah. Di kawasan Eropa, European Central Bank (ECB) kembali menurunkan suku bunga acuan pada bulan September 2024 menyusul pemangkasan di Juni 2024. Di Asia, inflasi yang rendah dan permintaan domestik yang masih lemah mendorong People’s Bank of China (PBoC) menurunkan suku bunga acuan. Berbagai perkembangan tersebut meredakan ketidakpastian pasar keuangan global dan meningkatkan aliran masuk modal asing ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun demikian, memasuki Oktober 2024, risiko ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat sejalan dengan eskalasi geopolitik di wilayah Timur Tengah, sehingga diperlukan respons kebijakan guna memitigasi dampak rambatan global.

3. Di tengah dinamika risiko global, perekonomian Indonesia tetap baik. Perekonomian domestik pada triwulan III-2024 diprakirakan tumbuh di atas 5% yoy, melanjutkan kinerja positif triwulan II- 2024 didorong konsumsi rumah tangga dan investasi. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, khususnya untuk kelas menengah ke atas. Investasi terus tumbuh seiring penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kinerja ekspor nonmigas diprakirakan meningkat, didorong produk manufaktur dan pertambangan. Ke depan, peningkatan aktivitas perekonomian domestik diprakirakan berlanjut hingga akhir tahun 2024. Kebijakan Pemerintah terus diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas harga, dan berbagai Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), sebagai penopang utama aktivitas ekonomi. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak pada bulan November 2024 serta mobilitas masyarakat di hari libur nasional akhir tahun juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi aktivitas konsumsi. Kinerja sektor manufaktur dan perdagangan menjadi penopang utama pertumbuhan dari sisi produksi, seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat serta peningkatan nilai tambah dan output produksi. Dengan perkembangan tersebut, perekonomian Indonesia tahun 2024 diprakirakan tumbuh 5,1% yoy. Untuk tahun 2025, perekonomian diprakirakan tumbuh 5,2% yoy, didorong permintaan domestik dan penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat struktur pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja dan memiliki nilai tambah yang tinggi.

4. Nilai tukar Rupiah menguat didukung oleh konsistensi bauran kebijakan moneter BI serta meningkatnya aliran masuk modal asing. Nilai tukar Rupiah pada akhir September 2024 menguat menjadi Rp15.140/USD atau menguat 2,08% mtm dibandingkan dengan posisi akhir Agustus 2024. Penguatan Rupiah ini tercatat lebih tinggi dibandingkan apresiasi mata uang regional seperti Won Korea, Peso Filipina, dan Rupee India yang menguat masing-masing sebesar 2,02%, 0,17% dan 0,10%. Kinerja Rupiah yang membaik tersebut ditopang oleh komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, serta fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, sehingga aliran masuk modal asing berlanjut. Posisi cadangan devisa pada akhir September 2024 tercatat sebesar USD149,9 miliar, setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Sementara itu, perkembangan terkini pada Oktober 2024 (hingga 15 Oktober 2024), menunjukkan nilai tukar Rupiah melemah sebesar 2,82% ptp dari bulan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan ketidakpastian global akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah terdepresiasi hanya sebesar 1,17% ytd, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Dollar Taiwan, dan Won Korea. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan terus menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan nilai tukar Rupiah.

5. Inflasi tetap rendah dan terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat rendah di seluruh komponen sehingga mencapai 1,84% yoy pada September 2024. Inflasi inti tercatat sebesar 2,09% yoy, sementara inflasi volatile food (VF) terus menurun menjadi 1,43% yoy, dari level bulan sebelumnya 3,04% yoy. Penurunan inflasi VF didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya sinergi pengendalian inflasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat atau Daerah (TPIP/TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), serta pengaruh base effect harga pangan. Ke depan, Pemerintah dan BI meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam kisaran sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah, serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Selain itu, BI terus berkomitmen memperkuat efektivitas kebijakan moneter bersinergi dengan konsistensi bauran kebijakan fiskal oleh Pemerintah sebagai shock absorber, guna menjaga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi.

6. Kinerja APBN sampai dengan bulan Agustus 2024 tetap terjaga dengan defisit yang terkendali di tengah gejolak ekonomi global. Pendapatan negara terkontraksi 2,5% yoy sedangkan belanja negara tumbuh 15,3% yoy. Dengan kinerja tersebut, APBN mencatatkan defisit Rp153,7 triliun atau 0,68% PDB, tetap terkendali dengan keseimbangan primer yang masih surplus Rp161,8 triliun. Kinerja APBN yang diprakirakan tetap terjaga sampai akhir tahun ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung transisi yang solid di tahun 2025.

7. Realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.777,0 triliun atau 63,4% dari target APBN 2024, terkontraksi 2,5% yoy. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.196,5 triliun, terkontraksi 4,0% yoy, dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas dan peningkatan restitusi. Sementara, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp183,2 triliun, tumbuh 6,8% yoy dipengaruhi relaksasi ekspor komoditas tembaga serta kenaikan produksi hasil tembakau golongan II dan III. Di sisi lain, realisasi PNBP mencapai Rp383,8 triliun, terkontraksi 4,8% yoy, terutama dipengaruhi oleh kurang optimalnya lifting migas serta moderasi harga mineral dan batu bara.

8. Realisasi belanja negara mencapai Rp1.930,7 triliun atau tumbuh tinggi 15,3% yoy, terutama untuk menopang berbagai agenda pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat. Realisasi belanja negara meliputi realisasi belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp1.368,5 triliun, tumbuh 16,9% yoy dan realisasi transfer ke daerah yang mencapai Rp562,1 triliun, tumbuh 11,6% yoy. Peningkatan realisasi belanja negara terutama untuk pelaksanaan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, termasuk program perlinsos, subsidi, dan infrastruktur. Selain itu, belanja negara dimanfaatkan untuk dukungan kegiatan Pemilu 2024, pembayaran gaji dan tunjangan ASN/TNI/Polri (termasuk THR, gaji 13, dan kenaikan gaji), serta dukungan untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

9. Realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp291,9 triliun atau 55,8% dari APBN. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi pembiayaan utang yang mencapai Rp347,6 triliun (53,6% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp648,1 triliun), meliputi penerbitan SBN (neto) sebesar Rp310,4 triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp37,2 triliun. Pembiayaan utang masih on-track untuk memenuhi kebutuhan APBN tahun berjalan. Pengelolaan pembiayaan utang dilaksanakan secara hati-hati dan terukur dengan memperhatikan outlook defisit APBN dan likuiditas Pemerintah, serta mencermati dinamika pasar keuangan dan menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko utang. Sementara itu, pembiayaan investasi telah direalisasikan, antara lain untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR, peningkatan infrastruktur, dan penguatan kualitas SDM. Adapun kinerja pasar SBN cenderung membaik setelah mengalami kenaikan 53 bps di sepanjang triwulan I dan II 2024. Hal ini tecermin dari yield SBN seri benchmark 10 tahun turun 60 bps selama triwulan III ke level 6,43%, dipengaruhi oleh turunnya yield US Treasury, FFR, dan BI-Rate. Investor nonresiden membukukan net inflow ke SBN sebesar Rp62,49 triliun selama triwulan III-2024. Dengan perkembangan tersebut, pada akhir triwulan III kepemilikan investor nonresiden di SBN menjadi Rp870,58 triliun (net inflow Rp28,53 triliun ytd).

10. Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global yang eskalatif. Upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat ditempuh antara lain melalui:

a. Program perlindungan sosial, antara lain dengan program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan subsidi energi. Selain itu, dilakukan juga upaya stabilisasi harga pangan serta pemberian bantuan alat mesin dan pertanian.

b. Stimulus fiskal bagi sektor strategis yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi terus diberikan. Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan direalisasikan melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 50% menjadi 100% untuk periode September hingga Desember 2024. Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan peningkatan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi.

c. Dukungan akselerasi transformasi industri, khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal guna memperkuat rantai pasok global, peningkatan ekspor, serta menciptakan lapangan kerja dengan upah layak. Untuk melindungi industri tekstil nasional, Pemerintah juga memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain dan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, masing-masing selama tiga tahun. Kebijakan-kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

d. Penguatan ketahanan fiskal, melalui pengelolaan fiskal yang prudent serta menjaga cash buffer di level yang memadai untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang masih relatif tinggi.

GUBERNUR BANK INDONESIA

11. BI terus memperkuat respons bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan moneter mulai diseimbangkan untuk menjaga stabilitas (pro-stability) dan mendorong pertumbuhan (pro-growth), sedangkan kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).

12. Sejalan dengan arah bauran kebijakan tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar
25 bps menjadi 6,75%. Selanjutnya, pada Oktober 2024, RDG BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga kebijakan pada level yang sama. Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Fokus kebijakan moneter jangka pendek pada stabilitas nilai tukar Rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Ke depan, BI terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi. BI terus memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:
(a) menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
(b) mengoptimalkan SRBI, SVBI, dan SUVBI;
(c) memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif; dan
(d) memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk semakin meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar. BI juga terus memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan SBN di pasar sekunder.

13. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat implementasinya untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:

a. memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja;
b. mempertahankan: (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%, (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0% berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, serta (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo 5% dan Rasio PLM Syariah 3,5% dengan fleksibilitas repo 3,5%;
c. memperkuat publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.

14. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, antara lain melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

15. BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program GNPIP di berbagai daerah dalam TPIP dan TPID. Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Selain itu, BI memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, bekerja sama dengan instansi terkait.

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

16. Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah pelonggaran kebijakan moneter yang didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang tumbuh positif. Kinerja industri perbankan domestik terjaga stabil, didukung oleh tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per Agustus 2024 yang tetap kuat sebesar 26,78%. Kinerja intermediasi Agustus 2024 tumbuh positif dengan kredit perbankan yang masih mencatatkan double-digit yakni 11,40% yoy menjadi sebesar Rp7.508 triliun, didorong oleh Kredit Investasi yang tumbuh tinggi sebesar 13,08% yoy, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 10,83% yoy dan Kredit Modal Kerja sebesar 10,75% yoy. Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 7,01% yoy menjadi sebesar Rp8.650 triliun, dengan giro yang menjadi kontributor terbesar yaitu tumbuh 10,06% yoy.

17. Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non- Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) pada Agustus 2024 masing- masing tercatat sebesar 112,92% dan 25,37%, terjaga di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Risiko kredit perbankan juga terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net dan NPL gross yang tetap rendah di bawah ambang batas, masing-masing berada di level 0,78% dan 2,26%.
18. Kinerja pasar saham domestik pada triwulan III-2024 menguat seiring sentimen positif tren pelonggaran kebijakan moneter bank sentral utama dunia. Adapun investor nonresiden membukukan net buy di pasar saham sebesar Rp21,92 triliun qtq atau Rp49,64 triliun ytd. Nilai kapitalisasi pasar tumbuh 7,52% ytd menjadi Rp12.552 triliun. Sementara itu, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga akhir September 2024 (ytd) dalam tren positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp155,59 triliun dengan 29 emiten baru.

19. Memasuki pertengahan bulan Oktober 2024, di tengah tekanan di pasar keuangan global yang kembali meningkat, akumulasi aksi beli nonresiden di pasar saham domestik per 15 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp43,35 triliun ytd.

20. Di sektor perasuransian, total aset industri asuransi per Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau tumbuh 1,32% yoy. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di Agustus 2024 mencapai Rp218,55 triliun, tumbuh 5,82% yoy. Permodalan di industri asuransi komersial pada Agustus 2024 masih solid secara agregrat, dengan Risk- Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 457,02% dan asuransi umum/ reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh 9,07% yoy dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp378,45 triliun atau tumbuh 4,83% yoy. Adapun pada perusahaan penjaminan, outstanding penjaminan per Agustus 2024 tercatat tumbuh 11,25% yoy dengan nominal mencapai Rp418,13 triliun, dan aset tumbuh sebesar 7,26% yoy dengan nominal sebesar Rp47,90 triliun.

21. Sejalan dengan intermediasi di perbankan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan masih tumbuh double-digit di level 10,18% yoy pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan yang tumbuh sebesar 10,76% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,83% dan NPF gross sebesar 2,66%. Pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan pada Agustus 2024 tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% yoy atau sebesar Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%.

22. Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
a. OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
b. OJK terus melanjutkan agenda penguatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, di antaranya dengan menerbitkan peraturan terkait penyempurnaan ketentuan dalam penerapan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS); penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah; pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan; penerapan strategi anti-fraud; transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional; serta pelaporan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.
c. Dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
d. Di industri keuangan syariah, dalam upaya mendukung pengembangan produk perbankan syariah, OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang merupakan produk bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang berbasis wakaf uang temporer. Selain itu, OJK terus melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026.
e. Dalam rangka meningkatkan pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan, OJK telah menerbitkan sejumlah peta jalan, antara lain: i) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028; ii) Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024- 2028; iii) Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028, dan iv) Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028.

KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

23. Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPRS. LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode penetapan reguler Triwulan III 2024 (September 2024), Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

24. LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi: (i) monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%; (ii) evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global; (iii) koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional; (iv) percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah; (v) sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, (vi) sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta (vii) persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.

MENTERI KEUANGAN

25. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi global dan potensi ketegangan geopolitik dunia yang eskalatif terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK.

26. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.

27. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Januari 2025.

Untuk informasi lebih lanjut:
sekretariatkssk@kemenkeu.go.id

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel