Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Dibaca: 249 | By 27 Feb 2024Juni 25th, 2024No Comments

LPS – Purworejo. LPS kembali bertindak cepat membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah pada 27 Februari 2024. Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I Perumda BPR Bank Purworejo dengan nominal sebesar Rp 32.068.567.991, dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah Perumda BPR Bank Purworejo ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Selasa, (27/2/2024).

Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Baca juga:  Bank Bangkrut, Penjual Pakan Ternak Santai Sebab Tabungannya Dijamin LPS

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Lebih lanjut, salah seorang nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang telah menerima pembayaran simpanannya, yaitu Ibu Suparmi seorang Guru Sekolah Dasar yang sudah 3 tahun menjadi nasabah BPR Bank Purworejo.

“Khawatir itu pasti, apalagi tabungan saya itu sangat berarti sekali bagi kami. Tetapi setelah diberitahukan ada LPS yang akan menjamin kami jadi lega. Asal persyaratannya lengkap segala proses pembayarannya juga singkat, tidak sampai 30 menit saya sudah menerima pembayaran tabungan saya. Saya pun akan terus menabung sebab aman dan pasti dijamin LPS,” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Ariyanti seorang Pedagang yang juga nasabah BPR Bank Purworejo, pun mengungkapkan apresiasinya kepada LPS, karena tabungan yang dia persiapkan untuk Lebaran nanti telah dibayarkan oleh LPS.

Baca juga:  PLPS Nomor 2/PLPS/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010

“Awalnya saya bingung kok bisa terjadi, sebab itu kan bank milik Pemkab Purworejo. Tapi setelah tahu ada LPS yang jamin, saya pun jadi tenang, terima kasih LPS, saya juga akan terus menabung,” ucapnya.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Bagikan:

Leave a Reply

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel